Nov 13, 2023
0
0
PAYAKUMBUH, PEKATNEWS.COM - Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN, bersama Anggota DPR RI dari Komisi ll Rezka Oktoberia, serahkan sertifikat gratis PTS Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bertempat di Aula Hotel Bundo Kanduang Kecamatan Payakumbuh Timur, Minggu siang 13 November 2023.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Selain Anggota DPR RI dari Komisi ll, Rezka Oktoberia, turut mendampingi penyerahan sertifikat itu Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Kantor ATR-BPN Kota Payakumbuh.
Pada kesempatan tersebut Legislator DPR RI itu mengatakan, bahwa Kementerian ATR-BPN banyak memiliki program-program strategis untuk masyarakat, salah satunya terkait Sertifikat PTSL. Pihaknya Komisi II DPR RI mendukung program tersebut.
"Hari ini kita bersama Kementerian ATR-BPN menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Ini merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)," ujar Rezka Oktoberia
Ditambahkan Srikandi Partai Demokrat itu, di Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)
banyak program-program strategi untuk masyarakat, untuk itu kami selalu memberikan dukungan. Selain 10 sertifikat yang diserahkan, nantinya sertifikat - sertifikat yang lain akan menyusul
"Tadi 10 sertifikat PTSL kita serahkan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, nantinya penyerahan akan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Tadi kita juga sampaikan kepada masyarakat peserta sosialisasi terkait syarat-syarat pengajuan PTSL dan kepengurusan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat," tambahnya.
Dirinya juga menyebutkan, terkait Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat sebelumnya telah dilakukan penyerahan oleh Menteri ATR-BPN di dua daerah Pilot Project atau percontohan di Kabupaten Tanah Datar dan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Terkait Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat sebelumnya telah dilakukan penyerahan oleh Menteri ATR-BPN di dua daerah Pilot Project atau percontohan di Kabupaten Tanah Datar dan di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami juga mengingatkan jajaran ATR-BPN untuk tidak seenaknya saja mengeluarkan sertifikat jika tidak sesuai aturan agar tidak memunculkan sengketa dikemudian hari, tujuan program PTSL ini adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. program PTSL yang banyak manfaat ini, agar bisa lebih dimaksimalkan tersampaikan kepada masyarakat dan pemilik tanah ulayat, termasuk syarat-syarat dan ketentuan untuk pengurusan," ingat Rezka
Sementara Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat, Hanif menyebutkan target PTSL di Kota Payakumbuh pada tahun 2023 masih rendah, untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Untuk capaian PTSL pada tahun 2023 ini masih terbilang rendah, untuk itu kita terus gelar Sosialisasi terkait program strategis ini." Ucapnya.
Salah seorang peserta yang hadir, Sekretaris Kerapatan Adat Adat (KAN) Koto Nan Gadang, Yon Alnis, pertanyakan terkait pengurusan Sertifikat Tanah Ulayat di Nagari Koto Nan Gadang, *ada sekitar 20 hektar Tanah Ulayat malahan sudah ada yang dikapling masyarakat, bagaimana cara membuat sertifikat gratis serta cara melaporkannya," tanyanya
Dijawab oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat, Hanif, "untuk membuat sertifikat dari Tanah Ulayat harus adanya penetapan dan pengakuan dari kepala daerah terkait hukum adat. Termasuk ada surat pengawasan pisik tanah.
"Kalau untuk Tanah Ulayat kita buat atas nama kerapatan adat nagari supaya tidak jatuh ke perseorangan, sekarang. sertifikat bisa di buatkan dengan banyak nama, alangkah baiknya dari sekarang kita buatkan sertifikatnya, kami mendorong untuk di sertifikat kan. sekarang ada sertifikat elektronik yang lebih aman , kalau sertifikat konfiosanal rawan untuk digandakan," jelasnya (*)
(Rizal Basri)