Agt 28, 2021
0
0
Pekatnews.ccom Limapuluh Kota - Kasus hutan lindung nagari Gurun Kecamatan Harau kabupaten Limapuluh Kota sudah bergulir ke ranah hukum dan alhasil dua terdakwa di tetapkan satu dari dari terdakwa tersebut adalah Adi Nakasri yang juga merupakan adik kandung dari wakil Bupati Lima Puluh Kota.
Menariknya dalam video yang berdurasi 2 menit 6 detik tentang kasus hutan Lindung di bukik Gombak nagari Gurun kecamatan Harau tersebut, seorang tukang sinsaw(penebang kayu) menyebut nama Riski kepada petugas saat ditanya siapa yang menyuruh menebang batang kayu di kawasan hutan lindung ini.
Pihak KPLH Agam Raya, Andi Junaidi, S.IP.MH. di ruang kerjanya, Kamis (26/8), menjelaskan kepada wartawan, dalam video yang direkam oleh teman saya itu adalah benar dirinya saat di TKP (bukik Gombak nagari Gurun, kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota). Saat turun ke lapangan kami menangkap seorang tukang sinsaw sedang beroperasi menebang kayu di TKP yang dimaksud, dan menanyakan atas perintah siapa melakukan tebang tebas ini. .
“Tukang sinsaw menyebut nama seorang pemilik travel, Riski. Selanjutnya tukang sinsaw langsung kami bawa ke Polres 50 Kota dan diserahkan ke penyidik. Terlepas dari semua itu kami tidak mengetahui lagi, karena tugas negara kami sudah selesai. Terkait nama Riski kami tidak mengetahui secara detail, Riski yang dimaksud,” ujar Andi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati kabupaten Limapuluh Kota telah memutuskan vonis terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan hukuman percobaan terhadap terdakwa, yang hingga kini menjadi tahanan rumah.
Terpisah,aktifis Luak 50, Wisran sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar mengusut kembali nama yang di sebut oleh tukang penebang pohon di hutan lindung nagari Gurun Kecamatan harau,supaya tidak menjadi ganjal di mata publik siapa sosok Riski yang di sebut-sebut itu,"kata Wisran.
Menurut Wisran, berdasarkan peta kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan No. 35 tahun 2013.Dan kalau benar Lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung, tentu ada izin dari Kehutanan dan kalau tidak ini adalah sebuah tindakan indikasi perbuatan melawan hukum"terang Wisran yang juga putra daerah nagari Situjuah itu.(*)