PEKANBARU: Desa Pandau Jaya Kabupaten Kampar Riau kini sedang bermasalah soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lahan fosos dan Fasum yang diduga kuat bermasalah itu berada di Perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Suryadi, Ketua Umum Forum PERWAMSI (Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan dan Lingkungan Masyarakat Indonesia) - Riau.
"Benar, ada masalah soal Fasos dan Fasum di Perumahan Gading Marpoyan. Berdasarkan surat permohonan warga ke developer, itu jelas developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI tidak memberikan Fosos dan Fasum ke warga. Ini sudah melanggar hukum pidana dan denda 5 miliar untuk developer," jelas Suryadi.
Lanjut Suryadi, surat permohonan warga Perumahan Gading Marpoyan minta FASOS dan FASUM itu nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan.
"Surat permohonan warga itu jelas sebagai bukti, sejak dibangun oleh developer pada 1996/97 sampai kini, developer belum memberikan Fasos dan Fasum sesuai Siteplan sah yang dikeluarkan dinas PU, kabupaten Kampar," terang Suryadi.
Bahkan, PERWAMSI menemukan keterangan keterangan dari sejumlah warga, dan juga fakta lokasi, bahwa pihak developer malah membangun di lahan Fasos dan Fasum.
"Secara hukum, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jika developer tidak memberikan Fosos dan Fasum sesuai Siteplan yang resmi dari dinas terkait, maka dapat dilakukan proses hukum. Termasuk juga UU perlindungan konsumen," tegas Ir.Yusrizal Tanjung SH.MH selaku Ketua Dewan Pembina PERWAMSI.