Nasional

Pelaksanaan ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 M Dibatalkan. Ini Penjelasanya:

Mentri agama memberikan keterangan terkait pembatalan ibadah haji 2021.

JAKARTA PEKATNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut

Di tengah berita pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021 ini, beragam hoaks banyak menyebar di media sosial.

Alasan Pembatalan ibadah haji, Antara lain.

1. Alasan pembatalan

Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021,Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.

Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

2. Bukan karena utang

Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang.

Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut.

"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya," ujar dia.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

"Kami mohon kepada calon jamaah haji untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," ucap Yandri

3. Dana haji bisa diambil

Yaqut mengatakan bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetor ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya mengatakan jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Akan tetapi ia menyampaikan pemerintah tidak keberatan jika para Jemaah ingin mengambil kembali dana haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Selanjutnya untuk informasi mengenai prosedur penarikan kembali dana Jemaah haji 2021 caranya adalah:

Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

a. Bpukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

c. Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya

d. Nomor telepon yang bisa dihubung

 

4. Ke 11 yang dibolehkan masuk ke Arab Saudi bukan untuk haji

Baru-baru ini, pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya 11 negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi.

Kesebelas negara itu adalah:Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Akan tetapi izin masuknya 11 negara tersebut bukan untuk ibadah haji.

Melansir Arab News, 29 Mei 2021 menurut Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (PHA) negara-negara tersebut dianggap telah mampu menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19

Kuota haji

Sementara itu, Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Endang mengatakan Indonesia memutuskan untuk tak memberangkatkan Jemaah karena waktu persiapan tak cukup. Antara lain untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.

Ia mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.

Akan tetapi, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.

Hal ini juga dipertegas oleh Surat Dubes Arab Saudi yang dikirimkan ke Puan Maharani.

 Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Abid Al Thaqafi menyampaikan bahwasannya pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily terkait adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi di tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara tersebut adalah tidak benar.

5. Bukan karena vaksin

Melalui surat yang dikirimkan Dubes Arab Saudi kepada Puan Maharani juga membantah pernyataan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad di sejumlah media massa.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji tahun 2021. Tidak adanya alokasi kuota haji bagi Indonesia ini, menurut Sufmi, lantaran vaksinasi Covid-19 yang digunakan Indonesia.

"Dalam kaitan ini saya ingin memberitahu kepada Yang Mulia (Ketua DPR RI) bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi," kata Dubes Essam dalam suratnya.

Pihaknya juga menyampaikan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

6. Jadwal antrean keberangkatan haji

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan untuk jemaah yang batal berangkat, maka jadwal keberangkatan akan bergeser.

Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.

"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat, digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021) siang.

Menurut Khoirizi, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan.

Di mana jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu begitupun sebaliknya.

"Nah di situlah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," ujar Khoirizi.(red)

 

 

 

 

 

(source : Kompas.com)

 

 

 

 

Admin :
RBsatu