PADANG, Pekat News .com (22/01/2026) Polemik dugaan pelanggaran hukum tambang galian C yang berlokasi di Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, hingga kini tak kunjung menemukan kejelasan hukum.
Tambang milik CV Putra YLM yang dikelola Yurnalis tersebut telah lama dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) oleh berbagai pihak, namun proses hukumnya terkesan stagnan.
Kasus ini mencuat setelah aktivitas tambang diduga menimbulkan kerusakan parah pada jalan nasional Padang–Muara Labuh, bahkan menyebabkan longsor besar yang memutus akses jalan utama dan menimpa dua rumah warga. Salah satu korban, Kartini, seorang ibu rumah tangga, terpaksa mengungsi setelah rumahnya hancur total akibat tertimbun longsor.
Tambang Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang CV Putra YLM diduga beroperasi tanpa memenuhi prosedur pertambangan yang sah, di antaranya tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Pengawas Tambang. Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan dan bencana longsor yang membahayakan keselamatan warga.
Ironisnya, meski dampak yang ditimbulkan begitu besar dan bersifat nyata, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas.
Dugaan Penggelapan Pajak dan Kerugian Negara
Tak hanya soal lingkungan, CV Putra YLM juga diduga tidak membayarkan kewajiban pajak dari hasil kegiatan tambangnya. Dugaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Nilai ini tergolong signifikan, mengingat kerusakan infrastruktur, penderitaan warga terdampak, serta hilangnya potensi pendapatan daerah. Fakta tersebut disebut-sebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum, namun kembali belum diikuti dengan tindakan konkret.
Pernyataan Kontroversial Pemilik Tambang
Di tengah lambannya proses hukum, pernyataan Yurnalis selaku pemilik CV Putra YLM justru memantik kegelisahan publik. Ia secara terbuka menyatakan tidak khawatir akan jeratan hukum.
“Tidak ada yang akan menindak saya, baik dari Polda maupun Kejati Sumbar,” ujar Yurnalis kepada sumber di lapangan.
Pernyataan ini memunculkan kesan buruk terhadap wibawa penegakan hukum, khususnya Kejati Sumbar. Di tengah proses yang tak kunjung jelas, publik mulai mempertanyakan, apakah ada pembiaran atau bahkan praktik “bermain mata”?

Penyelidikan Dihentikan, Publik Dipertanyakan
Diketahui, pada 6 November 2024, Kejati Sumbar sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Namun, berdasarkan surat resmi Kejati Sumbar kepada redaksi ONtime.ID bernomor B-181/L.3.5/Fd.1/01/2026, perihal diskusi penanganan perkara, terungkap bahwa penyelidikan telah dihentikan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexi, menyampaikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga perkara dihentikan. Ia juga menyatakan bahwa dugaan penggelapan pajak bukan ranah Kejati Sumbar, melainkan berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Solok.
Namun yang menjadi sorotan, Lexi juga menyampaikan bahwa penghentian perkara tersebut tidak boleh dipublikasikan.
Larangan Publikasi Berpotensi Langgar Hukum
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari pengamat hukum Ferry Indra Nugrah, SH. Menurutnya, larangan publikasi atas penghentian penyelidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers.
“Pers memiliki kebebasan dan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Ferry.
Ia merujuk pada Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran. Selain itu, kasus tambang dan pajak merupakan kepentingan publik (public harm) karena berkaitan langsung dengan kekayaan negara dan kerugian masyarakat.
“Penghentian penyelidikan dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan kerusakan lingkungan harus dibuka ke publik sebagai bagian dari pengawasan sosial agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ferry juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang publikasi penghentian penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan Agung secara rutin merilis perkembangan perkara ke publik sebagai bagian dari transparansi.
“Jika penyidik daerah melarang publikasi secara sepihak, itu bisa dikategorikan sebagai pembungkaman pers dan dapat dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atau digugat secara hukum jika terbukti menghalangi akses informasi publik,” pungkasnya.
Publik Menanti Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka yang komprehensif kepada masyarakat terkait alasan substansial penghentian penyelidikan kasus CV Putra YLM. Di tengah kerusakan lingkungan, korban warga, dan dugaan kerugian negara miliaran rupiah, publik kini menanti satu hal: transparansi dan keberanian penegakan hukum.( Tim )