Daerah

PAD Dari Retribusi TKA Capai Rp182 Juta, Disperinaker Lima Puluh Kota Sudah Realisasikan 96 Persen Target Tahunan.

Lima Puluh Kota – Di tengah efisiensi anggaran pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182.660.736 pada semester pertama tahun 2025, yakni pada bulan Januari, Februari, dan Maret. PAD tersebut diperoleh Disperinaker melalui pemungutan retribusi atas perpanjangan kontrak kerja Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitria Fadri, S.Si., M.MPd., di Kantor Disperinaker, Sarilamak, pada Jumat (2/5/2025).

Dikatakannya, capaian PAD dari program perpanjangan kontrak TKA ini sudah hampir mencapai target tahunan yang telah ditetapkan. Di mana Disperinaker menargetkan PAD dari program ini sebesar Rp190.000.000. Artinya, realisasi yang dicapai hingga triwulan pertama 2025 telah menyentuh angka 96 persen dari total target.

“Program ini sendiri sudah kita jalankan mulai tahun kemarin setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, serta ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, daerah kita sudah memiliki dasar hukum yang sah untuk memungut biaya perpanjangan kontrak masa kerja Tenaga Kerja Asing kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pada tahun 2024 lalu, Disperinaker berhasil menyumbangkan PAD sebesar Rp143 juta. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan pada tahun 2025 ini, karena pemungutan retribusi sudah dapat dilakukan langsung sejak awal tahun kepada perusahaan-perusahaan yang memperpanjang kontrak kerja para TKA yang ada di Lima Puluh Kota.

Ayu juga optimis bahwa program pemungutan retribusi perpanjangan kontrak TKA ini akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan, serta berpotensi terus meningkat apabila pelaksanaannya didukung dengan kegiatan monitoring dan koordinasi yang berkelanjutan terhadap keberadaan dan aktivitas para TKA di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Disperinaker dalam mendata dan mengawasi keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Harapan kita ke depannya adalah agar pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dapat terus ditingkatkan, sehingga potensi PAD kita dari sektor ini juga akan terus meningkat,” tutur Ayu.

Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi salah satu program prioritas daerah, yang ke depannya dapat disokong oleh alokasi anggaran yang memadai. Dengan demikian, dinas beserta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam menyukseskan program ini akan lebih mudah dalam melakukan pendataan serta memungut retribusi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan rekapitulasi data tahun 2024 dan awal tahun 2025 yang dimiliki oleh Disperinaker, tercatat sebanyak 16 orang TKA yang telah dikenakan retribusi atas perpanjangan kontrak kerjanya, yang berasal dari dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Diketahui, para TKA tersebut dipekerjakan untuk mengisi posisi-posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus. Mayoritas dari mereka berasal dari negara India dan China. (*)

Admin :
Fajri HR.