Daerah

Menyoal Dana Publikasi BWS Sumatera V, Ingat Anda Hanya Pengelola Bukan Pemilik!

 

Padang Pekat News.com  (29/5/2026)                   Di era keterbukaan informasi publik saat ini, transparansi penggunaan anggaran negara bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan setiap institusi pemerintah. Namun, semangat keterbukaan itu dinilai belum sepenuhnya tercermin di lingkungan

Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.Sebagai instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menangani berbagai proyek strategis di Sumatera Barat, BWS Sumatera V Padang sejatinya memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

Landasan hukumnya pun jelas. Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 mengatur pentingnya pelayanan informasi publik, termasuk dukungan anggaran kehumasan dan publikasi yang bersumber dari APBN sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan.

Namun, berdasarkan pantauan dan penelusuran sejumlah pihak, penggunaan anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang justru terkesan berjalan “senyap”. Minim terlihat pola kerja sama media yang terbuka, inklusif, dan proporsional dengan media massa di Sumatera Barat.

Padahal, balai tersebut setiap tahun menangani berbagai program vital, mulai dari pengendalian banjir, normalisasi sungai, pembangunan sumber daya air, hingga pengelolaan irigasi pertanian. Ironisnya, di tengah besarnya proyek yang dikelola, saluran informasi kepada publik justru dinilai kurang maksimal.

Pertanyaan publik pun muncul. Ke mana arah realisasi anggaran publikasi, advertorial, dan kehumasan yang setiap tahun tercantum dalam pagu APBN BWS Sumatera V Padang? Apakah anggaran tersebut terserap secara tepat sasaran untuk diseminasi informasi publik? Ataukah hanya berputar dalam pola internal yang tidak menyentuh kebutuhan keterbukaan kepada masyarakat luas?

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut,” tulisnya.

Jawaban normatif berupa kata “nanti” dari pejabat publik tentu belum menjawab substansi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik membutuhkan data dan keterbukaan, bukan sekadar janji penjelasan yang terus tertunda.

Sikap yang terkesan mengambang ini justru memunculkan spekulasi negatif di ruang publik. Transparansi penggunaan anggaran kehumasan dan publikasi menjadi penting karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Perlu diingat, BWS Sumatera V Padang hanyalah pengelola anggaran, bukan pemilik uang rakyat. Seluruh anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berasal dari pajak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Transparansi bukanlah bentuk kemurahan hati birokrasi kepada publik, melainkan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika pengelolaan anggaran publikasi saja menimbulkan tanda tanya, wajar apabila publik ikut mempertanyakan transparansi pengelolaan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar yang berada di bawah kendali balai tersebut.

Media massa sendiri bukan hadir untuk “meminta belas kasih” kemitraan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja sama media yang sehat dan terbuka merupakan bagian penting dari penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat.

Karena itu, Kepala BWS Sumatera V Padang beserta jajaran kehumasan diharapkan tidak lagi berlindung di balik jawaban normatif. Sudah saatnya institusi ini membuka secara transparan realisasi anggaran publikasi dan pola kemitraan medianya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, jabatan memiliki batas waktu, anggaran memiliki aturan, dan pemilik sesungguhnya dari uang negara tetaplah rakyat.

Admin :
Faisal Anwar