Jun 22, 2021
1
0
TAIKAKO.MENTAWAI PEKATNEWS.CO- Hasil Pemilihan kepala desa taikako kecamatan sikakap kabupaten kepulauan mentawai di tolak oleh beberapa pasangan kandidat Calon Kepala Desa dengan memasukan gugatan atau sanggahan hasil pleno rekapitulasi penghituan suara pada (21/06/21). Surat sangahan ini diterima oleh ketua P2KD desa Taikako Amiel Sapalakai dan tembusannya juga dikirimkan langsung ke Bupati dan wakil Bupati kepulauan Mentawai, Ketua DPRD kepulauan Mentawai, Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kepulauan mentawai serta Camat Sikakap.
Hal ini dilakukan karena ditemukannya beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan dan proses penghitungan, Sanggahan hasil penghitungan ini dilakukan oleh beberapa orang calon kepala Desa. Sanggahan ini dilakukan karena persoalan ini mencederai rasa berdemokrasi dan melanggar hukum. ada beberapa hal yang di jumpai ketika proses dan tahapan pilkades ini berlangsung. Diantaranya pada proses pemilihan berlangsung di salah satu TPS pelaksana pemilihan atau KPPS yang melakukan proses pemilihan Tidak ada namanya di dalam SK yang diterbitkan Oleh ketua P2KD dan pelaksana pada proses pemilihan ini masih saudara dari salah satu calon KADES yaitu calon kades no Urut 4 yang ikut dalam PILKADES, Sementara KPPS yang ada namanya di SK menjalani tahapan disumpah dan di bimtek tidak bisa melaksanakan tugasnya karena kata petugas KPPS yang sedang bertugas disana namanya sudah di coret di SK sementara dia melihat nama di Kokarde masih nama dia yang tertulis, maka kemudian persolan ini di laporkan kepada P2KD desa taikako kuat dugaan hal ini juga di ketahui oleh camat karena salah satu kandidat calon No urut 4 tersebut juga adalah masih keluarga dari camat Sikakap sekarang.
Kami dari media mengkomfirmasi hal ini dengan camat Sikakap Viktor lewat sambungan telephone dan hal ini di bantah oleh camat Viktor bahwa yang menggantikan punya SK dan namanya ada dalam SK tetapi SK ini tidak dibagikan karena ditahan oleh salah satu anggota P2KD. Viktor menyampaikan “ saya tidak ada dapat informasi, ini misskomunikasi ini ada sebahagian anggota KPPS yang tidak menerima salinan SK.” Jawabnya.
Setelah itu kami komfirmasi juga dengan ketua P2KD Amiel Sapalakai Lewat Sambunag telephon belia menyampaikan hal ini terjadi karena KPPS yang namaya ada dalam SK tidak menerima SK sehingga tidak berada di tempat sehingga digantikan oleh orang lain. Amil menjelakan “Ketua KPPS yang ada namanya dalam SK tidak hadir maka di gantikan dengan orang lain” jelas Amiel.
Kemudian camat juga mendesak kepada ketua P2KD untuk menyelesaikan proses penghitungan dan menetapkan hasil pleno ini serta mengirimkan laporanya segera ke PPD sesuai tengat waktu tahapan pemilihan Pilkades ini, jika ada sangahan atau gugatan itukan masih ada tahapannya. Hal di kutip dari keteangan Ketua P2KD Amiel kepada awak media Amiel mengatakan” hasil pleno kemaren hari ini sudah harus sampai di PPD, oke lah pak maka kami bikin tanggal (19/06/21) karena plenonya tanggal (18/6/21)” ujar Amiel.
Persoalan ini kami dari media juga komfirmasi kepada Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra. kabupaten Kepulauan Mentaawai Sukirman Lewat Aplikasi WhatsApp bahwa persoalan ini akan diproses oleh tim PPD dan keputusannya nanti juga oleh Tim PPD. Sukirman mengatakan “ Kalau ada gugatan terkait hal ini akan kami (PPD) proses .....Tim PPD yang akan putuskan” (rizal)