Kabupaten solok pekat news com 15/3/2013, beredar video viral di medsos kejadian di kenagarian alahan panjang terkait pemberhentian ketua KAN oleh pemerintahan nagari alahan panjang nagari kecamatan x lembah gumanti kabupaten solok. pemberhentian ketua KAN nagari alahan panjang Irdam Ilyas DT Bijo Sari di Rajo, ini sangat menimbulkan polemik dan menimbulkan sorotan publik dari berbagai pihak. Sehingga menjadi kontroversial yang membuat tatanan dan aturan adat nagari alahan panjang bisa terancam tidak ada fungsi lagi dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam aturan adat di alam minang kabau dan akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya dimana aturan adat akan kacau "salah tampek latak sumbang sasek danga" artinya meletakan sesuatu pada tempatnya yang tak lazim dilakukan atau tak biasa dilakukan di daerah minang kabau demikian ungkapan yang di sampaikan ketua KAN Irdam Ilyas Dt Bijo Sari.
Pada kesempatan ini Irdam juga menyampaikan pemberhentian nya tidak sesuai prosedur di duga banyak kejanggalan dan penuh rekayasa ini menuai banyak sorotan dari berbagai pihak dari lapisan masarakat alahan panjang.
Masyarakat juga bingung dan bertanya kesaya apakah semua urusan KAN bisa di bawah pengaturan pemerintahan Wali Nagari atau diatur oleh pemerintahan Nagari kok bisa Wali Nagari mencampuri urusan KAN, sehingga dapat terjadi seperti ini, Apakah KAN sudah tidak berfungsi lagi, yang seharusnya maju mundur KAN itu adalah badan KAN itu sendiri yang menentukan dan tidak bisa di intervensi oleh pemerintahan nagari, mengangkat dan memilih ketua KAN itu adalah KAN itu sendiri, pemerintahan Nagari hanya berkoordinasi dan mitra kerja bersama sama membangun nagari..
KAN adalah lembaga perwakilan pemasyarakatan dan mufakat adat tertinggi yang telah ada dan di warisi secara turun temurun sepanjang adat di tengah tegah masyarakat nagari di Sumatra Barat, KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya minang kabau.
Kejadian pemberhentian KAN yang di duga penuh kejanggalan dan rekayasa ini baru pertama kali di Sumatra Barat yang tak pernah di lakukan, sekarang terjadi di Nagari alahan panjang kecamatan lembah gumanti kabupaten solok jika ini di biarkan bisa mengancam tatanan aturan adat yang ada di alam minang kabau sebagai mana yang kita ketahui adat di minangkabau yang kental yang berdasarkan mufakat dan adat basandi sarak basandi kitabullah(ABS-SBK).
Sesuai pepatah, jalan dialiah dek urang lalu cupak lah diasak urang mangaleh artinya aturan adat minang ini sudah di campuri oleh pihak yang ada kepentingan ingin mengubah aturan adat yang ada, yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau tradisi yang sudah ada dari dahulunya pedoman hidup orang minang yang mempunyai kepentingan demi tercapainya tujuan nya ia tidak mempedulikan aturan adat yang ada tutur nya Irdam Datuak bijo sari di rajo kepada media ini.
Dengan tidak mempedulikan aturan di dalam lembaga adat yaitu KAN tata tertib nya sesuai tupoksi KAN, KAN itu adalah lembaga adat didalamnya ada
musyawarah dan mufakat , Jika ini dibiarkan oleh pemangku kepentingan bisa membuat ruang gerak KAN dalam pemerintahan sudah di tunggangi atau di kendalikan oleh pemerintahan nagari, lebih baik tidak usah ada lembaga KAN di nagari nagari, lebih baik diserahkan kan saja semua urusan adat aturan adat ini di urus semua oleh pemerintahan percuma ada KAN kalau tidak ada fungsinya lebih baik di bubarkan saja. tambah Irdam.
Dengan aturan adat yang sudah di otak atik dan campur tangan oleh pemerintahan ini dapat mengakibat dan berdampak buruk terhadap generasi penerus dan adat istiadat minang ini kedepannya dan bergeser nya nilai nilai luhur dan makna kearifan lokal sehingga tatanan adat minang menjadi kacau dan dapatlah di katakan nanti nya kehidupan di minang ini tidak beraturan atau tidak beradat lagi tidak ada lagi aturan adat yang harus di patuhi sehingga adat dan budaya minang ini akan terancam habis dan hancur sendirinya karna kita lihat di sini yang merubah dan meruntuhkan adat minang itu sendiri adalah orang minang itu sendiri..
Lanjut terkait dengan keberadaan LKAM di sumatra barat ini baik di tingkat kecamatan sampai dengan propinsi, tentang hal yang langka terjadi sepertinya hal seperti ini di biarkan begitu saja tidak di tanggapi atau di tindak lanjuti oleh LKAM Secara positif dan di khawatirkan adat dan istiadat aturan aturan adat yang selama ini di banggakan oleh masyarakat minang akan goyah berangsur runtuh bahkan terancam punah jika tidak ada lembaga dan pemangku kepentingan peduli terhadap persoalan ini.
IRDAM ILYAS Datuak bijo sari di rajo sudah menyurati LKAM SUM-BAR dan ia menunggu dan berharap kepada LKAM menindak lanjuti permasalahan ini dan mendapat jawaban kepastian hukum adat ini apakah ada dan juga berharap kepada LKAM untuk dapat membentuk tim monev ke daerah yaitu monitoring evaluasi langsung ke kabupaten-kabupaten dan kecamatan meninjau permasalahan adat yang ada di SUMBAR ini.
Mengenai permasalahan yang dialami oleh nagari alahan panjang ini juga di alami beberapa buah nagari di kabupaten solok, memang banyak permasalahan yang sama dengan nagari alahan panjang dan masalah yang lain yang sedang mengancam peradaban adat dan akan merubah aturan aturan adat yang telah ada dari dahulu turun temurun, yang butuh keseriusan untuk diselesaikan demi untuk generasi penerus di minang kabau, jadi kesimpulannya sekaranglah saatnya LKAM sumbar dapat menyelesaikan dan membuktikan hukum adat ini ada dan adanya kepastian hukum adat ini jikalau tidak ada kepastian hukum adat,artinya untuk solusinya hukum adat dan penyelesaiannya kemana lagi jalan yang harus ditempuh. Tempat mengadu terkait masalah adat, jadi di sini masyarakat alahan panjang berharap kepada LKAM Dan jajaran Serta instalasi terkait dapat menuntaskan persolan ini demi kemajuan adat budaya minang melestarikan adat budaya supaya dapat lebih berkarya kedepannya terjaga dan utuh tidak bisa di ganggu gugat.(*)