Daerah

Kepala Dinas LHKPP turun Kelapangan " pengusaha ayam Broiler tidak mempunyai izin AMDAL"

Pekatnews.com, Padang Pariaman. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan(Kadis LHKPP) Padang Pariaman, Syofrion M,SE.MSi, hari ini akan turun kelapangan untuk memastikan apa benar pemilik pengusaha ayam Broiler mengantongi izin AMDAL serta melakukan pengujian terhadap AMDAL milik pengusaha ayam broiler tersebut, yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

 

Pernyataan tersebut langsung di sampaikan Kadis kepada awak media saat di konfirmasikan melalui via telfon, terkait persoalan yang terjadi antara pengusaha ayam dengan masyarakat sekitar pada Sabtu(26/4/2025).

Pasalnya, kandang ayam broiler yang dibangun oleh pemilik bernama Desmawati berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat setempat. Sejak kehadiran kandang tersebut tahun 2006 sampai sekarang, terjadi pencemaran udara dilingkungan pemukiman masyarakat sekitar.

Menurut aturan yang berlaku. Memiliki persyaratan izin usaha peternakan,

Lokasi usaha peternakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak terletak di pusat pemukiman penduduk, jarak dari pemukiman penduduk lebih kurang 1000 meter, tidak mencemari wilayah sekitar peternakan,

Pagar batas keliling tinggi 7 meter, 

Batas pagar 5 meter dari kandang, dan memperoleh izin tetangga yang diketahui kepala desa.

Aturan ini dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan kepada warga sekitar, seperti bau, suara, dan dampak kesehatan yang mungkin timbul dari kandang ternak. 

Ironisnya, meskipun masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan mereka kepada pemilik kandang, tetapi pemilik kandang terkesan tidak peduli. Malah setiap pengaduan dari masyarakat melalui via telfon di blokir oleh pemilik kandang.

Terkesan Desmawati sebagai pemilik tidak peduli lantaran mengaku sudah mengantongi izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang dia jalani, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal tersebut, Kadis LHKPP Padang Pariaman, Syofrion tidak serta langsung membenarkan apa yang disampaikan pemilik kandang ayam tersebut.

"Kita akan melakukan pengujian terhadap AMDAL yang katanya sudah dimiliki pengusaha ayam broiler itu terlebih dahulu (jika itu benar)," ujar Syofrion.

Lebih lanjut Syofrion menyatakan, jika tidak terbukti mempunyai AMDAL, sepatutnya berada di ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). "Karena itu sudah melanggar aturan, tentunya sudah seharusnya menjadi perhatian APH," terang Syofrion.

Lebih lanjut Syofrion menjelaskan teknis untuk penerbitan AMDAL. Sesuai kewenangan, penerbitan AMDAL untuk UMKPL dan usaha peternakan berada dibawah dinas lingkungan hidup provinsi. Pengurusannya melalui aplikasi OSS, pengusaha harus membuat pernyataan kalau usahanya tidak mempengaruhi atau berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Sesuai kewenangan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten/kota, hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut.

Kadis LHKPP Padang Pariaman menuturkan, akan berkoordinasi dengan dinas perizinan kabupaten Padang Pariaman, karena pihak tersebutlah yang bisa mengecek melalui aplikasi OSS, apakah pemilik usaha sudah mengantongi izin lengkap terhadap usaha yang dijalankannya.

Menyangkut persoalan masyarakat yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, tim dari dinas LHKPP akan melakukan sidak kelokasi kandang ayam.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(dodi)

Admin :
RBsatu