Hukum & Kriminal

Kejati Sumbar Beberkan Perkembangan Sidang Korupsi Dana Operasional Perumda PSM: Negara Dirugikan Rp3,6 Miliar

 

Padang,Pekatnews.com (14/11/2025)      Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak piadana korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021, yang menyeret dua terdakwa: Poppy Irawan selaku Direktur Utama Perumda PSM dan Teddy Alfonso selaku Supervisor dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Subsidi Trans Padang

Pada Maret 2021, Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari APBD Dinas Perhubungan Kota Padang. Dana itu diperuntukkan bagi biaya operasional langsung bus Trans Padang serta biaya operasional tak langsung termasuk gaji pegawai.

Namun, menurut hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, kedua terdakwa diduga menutupi penyimpangan penggunaan dana melalui rekayasa laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan pencairan dana subsidi Triwulan I dan II.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut menderita kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah UU RI No.20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah UU RI No.20/2021

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Padang

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dengan majelis hakim:

Nasri, S.H., M.H. (Ketua Majelis)

Hendri Joni, S.H., M.H. (Anggota)

Emria Fitriani, S.H., M.H. (Anggota)

Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
Faiz Ahmed Illovi, S.H., M.H.; Pitria Erwina, S.H., M.H.; Loura Sariyosa, S.H., M.H.; dan Muhammad Alasyhari, S.H., M.H.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Yul Akhyari Sastra, S.H.

Sidang Pertama  5 November 2025

Agenda: Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.
Terdakwa dan penasihat hukum kemudian mengajukan eksepsi (keberatan) sehingga persidangan ditunda.

Sidang Kedua  12 November 2025

Agenda: Pembacaan Eksepsi.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, tidak dapat diterima, dan terdakwa dibebaskan.

Sidang Ketiga — 19 November 2025

Agenda: Pembacaan Jawaban JPU atas Eksepsi.

Instruksi Kepala Kejati Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan agar JPU menuntaskan perkara ini secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.(tim08)

Admin :
Faisal Anwar