Hukum & Kriminal

Kasus Galian C Alahan Panjang Mandek, Publik Pertanyakan Kinerja Kejati Sumbar

 

KABUPATEN SOLOK, ----Pekat News.Com -- Aktivitas penambangan galian C di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Penambangan yang diduga melibatkan CV Putra YLM itu tidak hanya dipersoalkan karena indikasi pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga karena adanya dugaan penggelapan pajak yang hingga kini belum ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah elemen masyarakat menilai proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berjalan lamban dan minim transparansi. Padahal, kasus ini telah mencuat cukup lama dan menimbulkan dampak langsung terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Selain persoalan lingkungan, penambangan galian C ini juga disorot dari aspek penerimaan negara. Dugaan penggelapan pajak mencuat karena aktivitas tambang disebut-sebut tidak membayar pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah maupun negara, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah, sementara dampak lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Kejati Sumbar sebelumnya diketahui telah menurunkan tim penyidik untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Alahan Panjang.Namun, hingga kini, publik menilai tidak ada perkembangan signifikan yang dapat dijadikan tolok ukur keseriusan penanganan perkara.

 “Sudah ada pengecekan lapangan, tapi setelah itu seolah menghilang. Tidak ada keterangan resmi terkait hasil penyelidikan, apalagi penetapan pihak yang bertanggung jawab,” kata seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Solok. Menurutnya, kondisi ini justru memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Bahkan, berkembang dugaan adanya “permainan” antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak pemilik tambang. Dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Minimnya informasi resmi, lambatnya proses hukum, serta tidak adanya langkah tegas yang terlihat di ruang publik membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum kian tergerus.

Aktivis lingkungan di Sumatera Barat menilai Kejati Sumbar seharusnya bersikap terbuka dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Menurut mereka, transparansi penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.
 
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan bukanlah tindak pidana ringan. Kerusakan yang ditimbulkan sering kali bersifat jangka panjang dan berdampak luas, mulai dari penurunan kualitas lingkungan hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal atau bermasalah harus menjadi prioritas.

Di sisi lain, masyarakat berharap Kejati Sumbar tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan awal. Penanganan perkara galian C di Alahan Panjang diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumbar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penggelapan pajak dan kerusakan lingkungan yang melibatkan CV Putra YLM, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Ketiadaan penjelasan tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat Kabupaten Solok kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum. Mereka berharap Kejati Sumbar dapat segera membuka secara jelas status hukum kasus galian C di Alahan Panjang, menuntaskannya secara profesional, serta memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan keadilan publik tidak dikorbankan oleh kepentingan segelintir pihak. ( Tim )

Admin :
Faisal Anwar