Pasaman Barat Pekat News.com– Aparat gabungan Polres Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi lokasi produksi sekaligus penyimpanan minuman beralkohol tradisional jenis tuak di kawasan Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 590 liter tuak yang disimpan dalam 14 jeriken. Selain itu, turut ditemukan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan sebagai bahan campuran dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional di lingkungan permukiman warga.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan adanya operasi gabungan tersebut.
Menurut Andhika, penertiban merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel gabungan.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak,” ujar Iptu Andhika, Rabu (4/11/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Pasaman Barat bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 14 jeriken berisi tuak dengan total volume mencapai 590 liter. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di warung milik seorang pria berinisial PS (41).
Selain tuak, petugas juga mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan minuman tradisional tersebut.
Iptu Andhika menjelaskan, barang bukti hasil penertiban selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, pemilik warung berinisial PS diberikan teguran tertulis dan peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
Andhika menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons setiap laporan warga terkait potensi gangguan ketertiban umum.
Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, penertiban ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional, khususnya yang dilakukan di kawasan permukiman.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut diharapkan dilakukan secara konsisten, tidak hanya melalui penyitaan barang bukti, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Sinergi Polres Pasaman Barat dan Satpol PP diharapkan mampu menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.