Des 21, 2023
0
0
SIJUNJUNG, Pekatnews.com- Puluhan massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa yang mengatas namakan 'Sahabat Nurmailis' mendatangi KPU Kabupaten Sijunjung pada Selasa, 19 Desember 2023. Kedatangan massa tersebut buntut dari pengunduran diri Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto VII yang bernama Nurmailis. Pengunduran diri ini diduga di intimidasi dan tidak manusiawi.
Puluhan pemuda dan mahasiswa tersebut mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, massa ini terdiri dari unsur masyarakat dan 4 organisasi berbeda, yakni KNPI, HMI, BEM STIT Al-Yaqin dan UNP Sijunjung sebagai wujud solidaritas atas dugaan intimidasi yang dialami oleh seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipaksa mengundurkan diri.
Adapun Nurmailis merupakan mantan anggota PPK yang diduga telah menjadi korban perundungan dan intimidasi oknum KPU. Sahabat Nurmailis ini dipimpin oleh Harbi Hanif Burda, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung, Koordinator aksi yang juga penerima kuasa dari Nurmailis, Harbi Hanif Burdha. yang didampingi oleh Ketua DPD KNPI Sijunjung M. Aldo Yendi Coal, Ketum Badko HMI Sumatera Barat Rustam Budiman, perwakilan BEM STIT dan UNP Sijunjung.
Awalnya sempat terjadi adu argumen antara Harbi dan Kasatgas Preventif Pemilu dari Polres Sijunjung AKP Barata Rahmat, saat Rombongan hendak masuk ke kantor KPU. Barata mempertanyakan STTP sebagai bagian dari prosedur penyampaian orasi. Menjelaskan kedatangan pihaknya tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas yang bermaksud menyampaikan keberatannya kepada KPU atas pemberhentian Nurmailis tersebut.
"Saya mewakili Nurmailis hanya memberikan surat pelaporan kejanggalan pemberhentian secara paksa dan intimidasi oleh pihak KPU kepada Nurmailis," jelasnya.
Dalam aksi kemanusiaan dan pelaporan tersebut, pihak Sahabat Nurmailis diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri.
Setelah dari KPU, massa tersebut beranjak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung. Dari pantauan media, terlihat pihak Bawaslu menyambut baik massa 'Sahabat Nurmailis' dan pengaduan mereka diterima dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
Harbi menjelaskan ada dugaan intimidasi dari pihak KPU Kabupaten Sijunjung dan menjelaskan kronologi pemberhentian Nurmailis.
"Pada tanggal 27 November Nurmailis masih bertugas sebagai PPK bahkan sempat menemani temannya sesama anggota PPK berbelanja ke Pasar untuk Persiapan Rakor bersama PPK se Kecamatan Koto VII," jelasnya.
Setelah kegiatan tersebut, kata Harbi, Nurmailis merasakan sakit perut hingga dilarikan ke Rumah Sakit hingga tidak bisa mengikuti sosialisasi pada tanggal 28 November 2023.
"Pada tanggal 30 November 2023, Nurmailis melahirkan di sebuah rumah sakit di Kota Solok. Karena pertimbangan biaya yang cukup besar maka ia dipulangkan ke Muaro pada tanggal 2 Desember 2023," lanjutnya.
Sepulangnya Nurmailis ke Muaro Sijunjung, lanjut Harbi, teman-teman PPK datang menjenguk tapi menanyakan suatu kontrak kerja.
“Permasalahan yang dibahas seharusnya tidak tepat karena bisa mengakibatkan mental down, mereka membahas tugas Nurmailis kedepannya sanggup atau tidak untuk melanjuti," jelasnya.
Seolah-olah, kata Harbi, mereka membawa pesan untuk lebih baik mengundurkan diri saja, hingga Nurmailis merasa terpukul akibat itu, Jelas Harbi.
"Pada tanggal 6 Desember 2023, KPU Sijunjung mengadakan Rakor bagi PPS dan PPK se Kabupaten Sijunjung tetapi karena kondisi Nurmailis enam hari setelah melahirkan maka dia tidak bisa menghadiri acara tersebut," kemudian, "Pada tanggal 11 Desember 2023 Nurmailis menerima surat pemanggilan untuk datang ke sekretariat PPS besok harinya, tetapi setelah mendapatkan surat itu, Oknum Ketua PPK 'R' kembali memberikan informasi untuk mengunjunginya," katanya.
Kata Harbi, dengan rasa penasaran, Nurmailis akhirnya pergi ke Sekretariat PPK Kecamatan Koto VII.
"Pada sekretariat PPK tersebut Nurmailis telah ditunggu oleh dua Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung 'BAP' dan 'SA'. Pembahasan mengenai kinerja Nurmailis setelah melahirkan tidak mengikuti kegiatan PPK secara spontan Salah satu oknum komisioner KPU 'SA' menyebutkan tidak ada toleransi dan tidak ada memberikan waktu cuti," jelasnya.
Kata Harbi, intimidasi terus dilakukan hingga telah disiapkan surat pengunduran diri oleh oknum ketua PPK, akibatnya mau tidak mau Nurmailis menandatangani dengan penuh kecewa.
“Kemudian esok harinya 12 Desember 2023 dilakukan ada PAW dan langsung dilantik yang anehnya, PAW itu nomor urut 9 kenapa tidak nomor urut 6 yang dilantik,” jelas Harbi.
Setelah aksi tersebut, pihaknya juga merencanakan pelaporan ke Kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman dan DKPP.
Ditempat terpisah Indra Jaya SH, MH. Ketua Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih Sumatera Barat, Putra Asli Kabupaten Sijunjung menyampaikan kepada Awak media Pekatnews.com. Sangat mengapresiasi tindakan Adik-adik Sahabat Nurmalis, yang memperlihatkan kekompakan dan rasa empati sesama generasi muda Sijunjung. dan kepada adi-adik Sahabat Nurmalis indra berpesan untuk menjalani proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. dan kepada instansi terkait jika memang ditemukan kesalahan prosedur dalam persoalan ini untuk menegakan aturan berdasarkan hukum yang berlaku. Agar apa yang terjadi ini menjadi pembelajaran buat kita semua nantinya.
"Saya selaku ketua markas daerah Ormas Laskar Merah Putih Sumatera Barat beserta jajaran badan pengurus dan seluruh anggota akan turut mengawal proses ini sampai tuntas". tutup Indra.
Sementara itu, dikutip Tribun Padang, merespons hal tersebut, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri yang menerima surat laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan membahas dengan komisioner KPU lainnya.
"Laporan telah kita terima, selanjutnya akan kita bahas dengan komisioner lainnya. Bagaimana kronologis yang sebenarnya serta akan menelusuri terkait dugaan intimidasi dan perundungan terhadap PPK yang bersangkutan," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Sedangkan untuk penunjukkan PAW, pihaknya menghubungi seluruh peserta yang merupakan calon dan datang ke KPU.
"Setelah adanya surat pengunduran diri kami komisioner KPU melakukan pleno untuk memproses PAW. Seluruh aturan administrasi kami jalankan. Bukan ditunjuk langsung, kita menghubungi seluruh kandidat untuk menanyakan kesiapan. Ada kandidat yang tidak ada hadir dan ada juga yang menolak sebagai PAW, sehingga terpilihlah satu orang sebagai PAW berdasarkan hasil pleno," katanya.(*)
Resource beberapa media Online.