Sep 15, 2024
0
0
Payakumbuh - Viralnya pemberitaan di Media Sosial, terkait dugaan kasus yang melibatkan Kepsek SMAN 4 Kota Payakumbuh dan Komite, terhadap transparansi laporan pemungutan iuran Komite, jadi momok tersendiri bagi Netizen kota payakumbuh, yang meminta kejelasan terhadap permasalahan yang muncul kepermukaan saat ini
Pasalnya belum sampai tiga hari berita sebelumnya Viral, berdasarkan pantauan lapangan, media ini mendapatkan informasi terbaru sekaitan penyakit kronis yang sudah menggrogoti Tubuh Dunia Pendidikan.
Dimana informasi yang media ini terima dari sumber, Sabtu 14/09/2024, mengatakan," ada sekitar lebih kurang 100 orang angakatan 2021 belum terima ijazah sampai saat ini, alasan pihak sekolah menahan ijazah karena belum melunasi uang komite dan perpisahan, padahal waktu itu saat pandemi dimana ekonomi menurun, sementara perpisahan tidak jadi diselenggarakan dikarenakan situasi Covid
"Ada juga yang sudah Kuliah modal foto scan ijazah saja untuk melangsungkan perkuliahan sementara ijazah masih ditahan, malahan ada yang sudah mau di wisuda," tutur sumber
Sementara itu, ketika media ini konfrimasi langsung ke Kepala sekolah, Kepsek membantah dan meminta media untuk datang kesekolah.
Dilain pihak Praktisi Hukum Yossi dayanti," saat dimintai keterangan, Sabtu 14/09/2024 menyesalkan apa yang terjadi pada dunia pendidikan saat ini.
Menanggapi dugaan pungutan di sekolah SMA 4 Payakumbuh, praktisi hukum Yossi Danti SH.MH mengatakan, kalau informasi ini benar tentu sangat kita sesalkan, dan ia juga berharap kepada Aparat penegak hukum agar menelaah informasi yang saat ini sedang viral itu,"kata Yossi Danti.
Yossi juga menambahkan terkait Ijazah yang ditahan," merujuk Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
jika pihak sekolah tetap bersikeras disarankan untuk melapor kepada dinas pendidikan setempat atau langsung ke Kepolisian," tutupnya (jnd)