Opini

 Cara Mengantisipasi Pungli Yang Meresahkan Masyarakat Di Indonesia

 


Pekatnews.com  Pungli(Pungutan Liar)adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang menggantungkan dirinya baik pada diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang bertentangan dengan menyalah gunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Praktik Pemungutan liar pada dasarnya telah merusak kehidupan bangsa dan bernegara,salah satunya dampak negatif yang muncul sehingga dapat untuk mengantisipasi dalam melakukan pemberantasan secara tegas,terpadu,efektif,efesien dapat menimbulkan efek jera bagi seorang pelaku bagi praktik pungli.Maraknya kasus pungli yang melibatkan pejabat pemerintahan sehingga presiden Jokowidodo mengintrusikan dalam pembentukan satgas sapu bersih pungutan liar melalui perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
    Dalam pembentukan satgas ini sebagai awal langkah tegas dan nyata pemerintah dalam menindak lanjuti kasus pungli dalam memberikan keadilan dan memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat untuk kepastian hukum dari kebijakan reformasi hukum yang direncanakan oleh Jokowidodo.Dalam tindak pidana ini harus disertai kewaspadaan oleh aparatur sipil negara karena dapat ancaman hukumannya,sehingga tidak sedikit para pejabat atau pegawai dalam pemerintahannya belum mengetahui dengan baik dalam defenisi menyikapi pungli di lapangan,dan pegawai pemerintahan dapat mengurangi aktifitas pertemuan dalam pelayanan publik yang dinilai menjadi meminimalkan terjadinya gratifikasi dalam pemungutan liar tersebut.
     Praktik pungutan liar termasuk tindak pidana yang semakin merajalela dalam pelayanan fasilitas publik.Dalam beberapa contoh pelayanan publik seperti Samsat,kantor imigrasi,kantor kependudukan,dan catatan sipil dari berbagai instasi pelayanan publik dapat dinilai rawannya dalam kasus praktir pungutan liar.Dari pemungutan liar aktivitas yang dilakukan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat akan diperkirakan kasus pemungutan liar akan meningkat sehingga diperlukan adanya sosialisasi dalam upaya pencegahan dan penyadaran kepada masyarakat luas perlu di tingkatkan guna mengantisipasi pemungutan liar.Maraknya dalam pemungutan liar yang terjadi di masyarakat sampai hingga saat ini keberadaannya masih sangat belum bisa dituntaskan.Keamanan dan ketertiban yang dilakukan suatu kondisi yang sangat dinamis masyarakat sebagai salah satu dampaknya dapat terselenggarakan dalam proses pembangunan nasional yang ditandai dalam terjaminnya keamanan,ketertiban,dan tegaknya hukum yang mengandung kemampuan dalam membina pengembangan pontesi dan kekuatan dalam menanggulangi bentuk kesadaran hukum yang daapat meresahkan masyarakat.
Alih-alih praktek pemungutan liar justru memang tidak tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung,namun praktek tersebut dapat berisiko apabila dilakukan dalam jangka pandang dapat merusak intergritas dan mentalitas para pegawai instansi pemerintah dalam memberi pelayanan publik.Bagi para pegawai instansi pemerintah tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,tanpa harus menerima uang tambahan dari pemohon layanan.Nominal yang dilakukan dalam transaksi pemungutan liar biasanya relatif kecil sehingga dalam pemungutan liar biasanya penindakan hukuman terhadapnya dapat dirasakan teramat boros dan membeni keuangan negara.Selain itu prakter pungli dalam pelayanan publik pun akan sedikit demi sedikit terminimalisir.Untuk memahami penyebab terjadinya marak pungutan liar penting bagi satgas pungli untuk melakukan langkah lebih lanjut yang ditempuh untuk memberantas pungli tersebut.Salah satu faktor maraknya pemungutan liar sebagaimana telah dikemukakan atas yang bermula dari kondisi pelayanan publik instansi pemerintah yang kurang maksimal sehingga menjadi suatu alasan bagi masyarakat memberikan pemungutan liar yang lebih agar mendapatkan pelayanan yang cepat.Masyarakat kerap berperan dalam terjadinya pungli yang dilakukan dalam pelayanan publik karena telah membiasakan dirinya untuk memberi uang lebih dari peraturan yang telah ditetapkan.Masyarakat dapat berpikir kritis dalam menangani untuk tidak memberikan uang lebih dan melakukan penolakan pembayaran diluar pembayaran resmi.
 Hal ini menuntut dalam kesadaran hukum masyarakat untuk berubah dalam suatu kebiasaan lamanya dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat memberikan tentang dampak dahsyat yang dapat ditimbulkan dapat pungutan liar.Setiap warga masyarakat dapat diharapkan untuk berperan secara aktif dalam melaporkan kepada instansi berwenang atas permintaan uang pelicin dari oknum pegawai instansi pemerintah pemberi pelayanan publik.Upaya dalam pemberantasan pemungutan liar ini sudah dilakukan oleh pemerintah namun kurangnya pegawasan secara internal maka pembentukan satgas pungli ini menjadi semakin komples.Gerakan dalam pemberantasan pungutan liar menjadi langkah serius dalam menyikapi yang dilakukan oleh pemerintah merefornasi hukum.Namun dalam pembentukannya terjadi pro kontra.
    Pembentukan satgas saber pungli untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli yang meresahakan masyarakat dan dipandang sebagai langkah yang baik dalam memulihkan kepercayaan publik.Meskipun merupakan suatu gagasan yang bagus akan tetapi pembentukan satgas dapat dicermati karena Indonesia telah memiliki lembaga-lembaga pengawas seperti Ombudsman dan komisi pemberantasan korupsi yang terlebih dahulu eksis.Mengingat adanya lembaga-lembaga tersebut maka diperlukan sinergisitas dan koordinasi terpadu diantara lembaga-lembaga tersebut sehingga tidak akan terjadi saling sasar terhadap subjek yang sama dalam pungli tersebut.

 

Arrahimah Nur Insani 
Universitas Baiturrahmah Padang 

Admin :
RBsatu