Kota Solok, Pekatnews- 23/6/2023 , penyimpangan BBM bersubsidi jenis pertalite dengan modus mengunakan mobil Mitsubishi Kuda berwarna biru laut dan bemper putih didepannya dengan Nomer Polisi BA 2054 FE yang di duga telah di modifikasi tangkinya kedapatan mengisi BBM bersubsidi berulang ulang kali. di perhatikan dan di pantau dari rumah makan Mak Uncu yang berada di seberang jalan dari pompa bensin atau SPBU No 14.273558.
Di ketahui dan di pantau awak media dari seberang jalan tersebut di saat sedang makan dan juga di saksikan oleh warga di dalam rumah makan, melihat aksi pengisian mobil Mitsubishi Kuda yang telah berulang kali ini, dan cukup untuk ke sekian kalinya awak media menghampiri di saat mobil tersebut sedang melakukan aksinya, Kejadian ini jumat sekira jam 12 45 wib siang di saat waktu sholat jumat dan SPBU bandar pandung ini tetap melayani pengisian minyak jenis pertalite bersubsidi.
Pada saat kedapatan tertangkap tangan untuk yang sekian kalinya di lakukan berulang-ulang kali oleh pelaku pengisi BBM bersubsidi dan juga ada beberapa macam jenis mobil mini bus lainnya. kemudian dua orang tim media pekatnews mendekati dan menanyakan siapa pemilik mobil ini bernomor polisi BA 2054 FE warna biru laut dan bemper putih di depannya. Kepada Petugas SPBU petugas tersebut lansung kaget dan dia menjawab untuk apa bapak tanyakan dengan nada marah dan tak mau dirinya di foto dan di videokan, oleh salah seorang awak media, adu mulut pun terjadi, "saya perhatikan dari rumah makan di seberang jalan sana mobil ini sudah yang ketiga kalinya melansir minyak mensubsidi ini" sambil memperlihat kan Karru wartawan dan menyebutkan kami dari media, dan tak mau ribut dan adu mulut dengan pemilik mobil ini suasana pun sudah tidak kondusif untuk menghindari keributan tim media ini langsung menuju ke kantor SPBU untuk di mintak konfirmasi pihak manajemen SPBU, lalu media menanyakan kepada salah satu petugas disana "apakah ibuk mengetahui terhadap pelansir BBM bersubsidi ini yang sampai berulang ulang kali untuk melakukan pengisian satu mobil ini buk?". Kemudian ia menjawab dengan nada kesal "mana saya tahu saya berada di dalam kantor" katanya menjawab padahal dalam kantor ada CCTV dan layar monitornya.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, diduga tidak kooperatif nya petugas SPBU seperti terkesan ada yang di sembunyikan dan kongkalingko di SPBU ini,
Keluar dari kantor SPBU awak media di hadang oleh seorang lelaki tak dikenal dengan ciri tinggi sekira 160 cm ia memegang besi dan akan mengayunkan nya ia mengaku mendapat telpon dari adik nya yang bekerja sebagai petugas operator pengisian SPBU, dengan nada tinggi berujar " untuk apa kamu foto foto adek saya" awak media menjawab "kita dari media tugas kami sebagai kontrol sosial dan menjalankan tugas kami sebagai media" , karena suasana mulai ramai dan ricuh serta atensi orang banyak pun tertuju pada insiden itu, seketika sebahagian tim media yang masih ada di rumah makan seberang SPBU juga datang mendekati keributan, udah ngak usah ribut ayo kita selesaikan di kantor polisi ujar pimpinan media ini. Lelaki ini kemudian ia terdiam sepertinya enggan untuk pergi kekantor polisi.
Dalam hal kasus penyalah gunaan dan penyelewengan BBM Subsidi berbagai cara di lakukan oleh konsumen dan oknum SPBU nakal. untuk itu di mintak kerja sama masyarakat agar melaporkan lansung kepertamina dengan menghubungi nomor 135 atau kepihak berwajib ke kantor polisi terdekat tentu di sertai dengan bukti bukti yang lengkap dan jelas.

Pengawasan oleh pemerintahan daerah dan POLRI hendaknya juga maksimal dalam pengawasan mengawal BBM bersubsidi ini tepat sasaran agar jangan ada penyelewengan lagi oleh konsumen dan oknum petugas SPBU nakal nantinya, Persoalan penyelewengan ini perlu peran serta aktif mayarakat. Agar masyarakat tidak kecewa dikarenakan sering kosong dan terputus pasokan BBM di SPBU ini. Karena maraknya terjadi penyelewengan BBM subsidi di SPBU ini.
Sebelumnya tim media pekatnews juga banyak menerima laporan dari masyarakat begitu marak nya para pelangsir BBM dengan modus mengunakan mobil mini bus dan pick up dan juga mengunakan jerigen. Persoalan hukum ini juga pernah di laporkan ke polresta solok namun kasus nya masih tertahan belum ada ujung pangkalnya. hingga sekarang kejadian berulang lagi di SPBU yang sama.
Aturan pembatasan pengisian sudah tertuang dalam keputusan BPH migas nomor 4 tahun 2020 dalam SK kepala BPH migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite. selain itu SPBU 14.273558 bandar panduang ini juga di duga belum sepenuhnya menterapkan sistem MY PERTAMNA, jadi sangat rawan sekali bagi oknum SPBU dan Oknum konsumen saling bekerja sama untuk penyalah gunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi, dan SPBU ini pasokan untuk BBM solarnya juga sudah terputus dan tidak ada lagi, di karnakan penyelewengan hal yang sama dengan modus modifikasi tangki nya dengan mengunakan mobil mini bus, dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian hingga menjadi tersangka dan menjalani hukuman dan di penjara akibat nya SPBU ini mendapat sangsi dari SKK migas tidak lagi dapat mengisi solar di SPBU ini, dan hingga sekarang SPBU No 14.273558 bandar pandung ini masih melakukan hal yang sama dan tidak mau kapok kapoknya.
Pada hal di dalam undang undang tentang minyak dan gas bumi sudah di jelaskan sanksi pidananya seperti pihak SPBU atau konsumen yang melakukan penyelewengan para pelaku yang menjadi tersangka dapat di jerat pasal 54 dan atau pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga RP 60 miliar. (Tim)