Daerah

Bau Busuk Usik Masyarakat Sungai Buluh Berharap Pemda Sikapi Dengan Tegas Keluhan Masyarakat.

Padang Pariaman Pekatnews.com. Masyarakat resah dengan keberadaan kandang ayam yang berada di pemukiman masyarakat, mengakibatkan bauk kotoran ayam tercium langsung oleh masyarakat setempat. Ironis nya lagi pemilik kadang ayam tersebut tidak bisa memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB), saat awak media meminta kepada pemilik untuk memperlihatkan izin tersebut.(12/04/25).

Sekelompok masyarakat setempat telah melaporkan pada wali nagari, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius. " Kami telah melaporkan masalah ini pada wali nagari, namun tidak ada tanggapan, bisa jadi di karenakan wali nagari tersebut juga mempunyai hubungan keluarga dengan pemilik ayam tersebut, sehingga tidak ada respon dari wali nagari" ungkap masyarakat yang tidak bisa di sebutkan namanya. 

Lebih lanjut masyarakat tersebut menyatakan, semenjak berdirinya kadang ayam di pemukiman masyarakat tahun 2006 sampai saat ini selalu menghirup udara kotor

Mengenai laporan masyarakat ke wali nagari setempat, Medi Hendra yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) tidak mengetahui, "saat wali nagari terdahulu memang ada laporan dari masyarakat mengenai kotoran ayam yang hampir tiap hari menghirup udara kotoran Ayam tersebut" ungkap Medi.

Medi juga menyatakan tidak tau ada nya kandang ayam dipemungkiman masyarakat karena dia baru menjabat sebagai PJS Wali Nagari.

Ketika awak media mempertanyakan pada Wali Nagari Sungai Buluh Kabupaten Padang Pariaman, Medi Hendra, menyatakan, masalah izin bangunan (IMB) dan izin usaha tidak mengetahui, namun Medi yang di dampingi oleh salah satu staf Wali Nagari, Ronal hanya memperlihatkan permohonan izin usaha, dan tidak bisa memperlihat kan IMB.

Begitu juga masalah AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), medi juga menyatakan itu urusan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dari wali nagari hanya mengeluarkan surat pengantar ke DLH, namun itu pun tidak bisa juga di perlihat kan Medi pada awak media.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ke pemilik kandang ayam didampingi perangkat wali nagari setempat, sipemilik, Desmawati, tidak mau memperlihatkan Izin Bangunan, Amdal, dan Izin Usaha. Begitu juga surat perjanjian terhadap masyarakat yang di tanda tangani oleh beberapa orang saja (5 orang), itu pun masih ada hubungan sanak famili.

" urusan kalian apo, tanah-tanah den, usaho-usaho den, manga kalian nan iri, Iko Ado urang yang iri Jo usaho den koma, jadi ka manga kalian, laporkan lah, den Ndak takuik" ungkap Desmawati

Desmawati juga menghalangi dan tidak di memperboleh kan awak media untuk mengambil Dokumentasi (Foto).

Dalam perjanjian dengan masyarakat setempat dengan pemilik usaha, saat berdiri bangunan kandang ayam tersebut, dalam isi surat perjanjian menyatakan "Kalau Sempat baun baa, bisa di komplain tek" 

setelah masyarakat komplain ada nya bauk Kotoran ayam yang menyengat, telfon dari masyarakat di blokir sipemilik kandang ayam..

Masyarakat setempat berharap kandang ayam tersebut harus pindah dari pemukiman penduduk, di sebabkan pencemaran udara, jika ini berdampak menjadi suatu penyakit yang mematikan, siapa yang bertanggung jawab, ini harus di tindak tegas oleh Wali Nagari, DLH dan dinas/unsur tekait. (Dod/Hary)

Admin :
RBsatu