Daerah

Walikota Payakumbuh Paparkan Kinerja Tahun 2022 Di Depan Anggota DPRD.

 

Payakumbuh, Pekatnews.com--- Para wakil rakyat Kota Payakumbuh mendengarkan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD setempat, Senin (13/3).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan disaksikan oleh anggota DPRD lainnya serta ketua OPD, sedangkan Penjabat Wali Kota Rida Ananda diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dafrul Pasi.


Dalam sambutannya Wulan Denura menyampaikan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap tatanan pemerintahan dan kualitas hidup masyarakat Payakumbuh.


“Melalui rapat paripurna hari ini, kita dapat melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 lalu, nantinya akan ditindaklanjuti dalam agenda rapat-rapat selanjutnya di DPRD, dan mungkin ada rekomendasi yang akan kami keluarkan,” terang Srikandi Partai Gerindra itu.


Dalam paparannya, Sekda Dafrul Pasi, menyampaikan perubahan penjabaran APBD Kota Payakumbuh tahun 2022. Pengelolaan pendapatan daerah pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD lain yang sah, sebagai dampak pandemi Covid-19 dan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD tahun anggaran 2021 dan evaluasi kinerja pendapatan sampai dengan bulan Juni 2022, dimana pada perubahan APBD tahun 2022 pendapatan asli daerah meningkat sebesar Rp.2.311.022.598, atau naik sebesar 2, 07% dari Rp.111.514.945.567, menjadi Rp.113.825.968.165.


Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, daerah belanja pada perubahan tahun 2022 Disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang diarahkan pada hasutan hasil dari masukan yang direncanakan dengan memperhatian prestasi kerja setiap unit kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas rencana anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

“Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2022 tetap diusahakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan optimalisasi atas berbagai kebutuhan aktual pembangunan dan kebijakan efektif menuju himbauan sasaran pembangunan yang disinergikan dengan pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan uang ikuti program," katanya.


Dafrul Pasi juga memaparkan terkait perolehan eksekusi urusan urusan wajib dan urusan pilihan pada tahun anggaran 2022.

Pemerintah Kota Payakumbuh telah melaksanakan urusan wajib sebanyak 23 urusan.


1. Urusan wajib pendidikan diselenggarakan oleh dinas pendidikan kota payakumbuh melalui 6 (enam) kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,06%.

2. Urusan wajib kesehatan diselenggarakan oleh dinas kesehatan kota payakumbuh melalui 5 (lima) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,779%


3. Urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 9 (sembilan) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,11%.

4. Urusan wajib perumahan rakyat dan pemukiman diselenggarakan oleh dinas rakyat dan pemukiman kota payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,24%.

5. Urusan wajib ketentraman, menangguhkan umum, dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui 2 (dua) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 96,33%.

6. Urusan wajib sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan, dengan capaian kinerja sebesar 78,829%. Rendahnya kinerja kinerja untuk urusan sosial dikarenakan adanya perubahan kebijakan pusat pemerintah terhadap sasaran penerima bantuan DTU 2% dan beberapa kegiatan yang disesuaikan dengan kasus yang terjadi paada anggaran tahun berjalan.

7. Urusan wajib tenaga kerja diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,10%.

8. Urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 84,90%.

9. Urusan wajib pangan diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,02%.

10. Urusan wajib pertanahan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,39%.

11. Urusan wajib lingkungan hidup diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,54%.


12. Urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh melalui 5 kebiajkan dengan capaian kinerja sebesar 90,61%.

13. Urusan wajib penanggulangan penduduk dan KB diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempua Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan KB Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 73,93%. Rendahnya kemampuan kinerja untuk urusan ini disebabkan karena adanya kebijakan dana DAK yang tidak sesuai penerapannya.

14. Urusan wajib perhubungan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 97,19%.

15. Urusan wajib komunikasi dan informatika diselenggarakan oleh dinas komunikasi dan informatika Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,61%.

16. Urusan wajib koperasi dan usaha kecil menengah dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,59%.

17. Urusan wajib menyembunyikan modal diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 91,68%.

18. Urusan wajib kepemudaan dan olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95%.


19. Urusan wajib stat diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 96,30%.

20. Urusan wajib persandian diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,02%.

21. Urusan wajib kebudayaan diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,89%.

22. Urusan wajib kearsipan diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,76%.

23. urusan wajib perpustakaan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,96%.


Sementara itu, terkait urusan pilihan yang dilaksanakan pada tahun 2022, dijelaskan Dafrul pemerintah kota Payakumbuh telah melaksanakan urusan pilihan sebanyak 5 (lima) urusan.

1. Urusan pilihan kelautan dan perikanan diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capalan kinerja sebesar 97,35%.


2. Urusan pilihan pariwisata diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 100%.

3. Urusan pilihan pertanian diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,17%.

4. Urusan pilihan perdagangan diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,81%.

5. Urusan pilihan perindustrian diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,46%.
Kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, belum memenuhi tuntutan kesempurnaan dari berbagai pihak. Namun kami terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan maupun percepatan terutama pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan kota maupun agenda prioritas nasional. disamping itu, kami berusaha untuk konsisten mengelola area-area perubahan sebagaimana tertuang dalam peta jalan reformasi birokrasi yang mencakup organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, aparatur sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola pikir serta budaya kerja,” pungkasnya ( *)

Admin :
RBsatu