Oleh : Afrizal Basri
Padang Pekatnews.com Transpadang koridor 4 semenjak Januari 2021 yang beroperasi di jalur Telukbayur menuju terminal Anak air lubuk buaya di kelola oleh Perusahaan daerah PT Padang Sejahtera Mandir (PT PSM) pengelolaan ini dikarenakan terbitnya Peraturan Walikota (PERWAKO) Padang No 104 Tahun 2020. Dalam Peraturan walikota ini mengakomodir kepentingan pengusaha dan sopir angkutan kota yang tegilas trayeknya oleh Transpadang ini. Tetapi semenjak Perwako ini dijalankan oleh Perumda PT PSM dan operatornya, tak satupun Angkutan Kota di jalur koridor 4 ini yang sudah diremajakan oleh Operator Transpadang tersebut padahal ini diwajibkan oleh aturan dan yang jadi pertanyaan kenapa Bus Transpadang masih tetap beroperasi?..ini jelas menyalahi aturan(PERWAKO Padang No 104 Thn 2020), perusahaan konsorsium yang menjadi operator ini adalah 5 perusahaan eksisting yang tergilas trayeknya, dan perusahaan ini bernama PT Bypass Mandiri Sejahtera (PT BMS) sebagai operator yang menjalankan operasional Bus Transpadang koridor 4 tetapi tidak sesuai dengan amanat dari Perwako, sehingga baru –baru ini para pengusaha dan sopir angkutan kota ini sempat melakukan demo didepan kantor Balaikota Padang pada tanggal 23/6/21 menuntut kejelasan tentang pengelolaan Transpadang koridor 4 yang tidak sesuai dengan Perwako Padang No 104 th 2020 ini.
Demo ini merupakan puncak dari ketidak profesionalan pengelolaan Transpadang koridor 4 selama 6 bulan, setelah dilepaskannya pengelolaan dari UPT Transpadang, Dinas Perhubungan Kota Padang semenjak 31 Desember 2020. Namun semenjak itu baik PT PSM maupun Dishub Kota Padang seolah mandul menerapkan Perwako ini sehingga tidak bisa menerapkan secara utuh dan bertidak tegas kepada perusahaan operator. Salah satu tujuan Perwako meremajaan armada angkutan kota dengan menggantikan 3 unit armada angkutan kota dengan 1unit bus ukuran sedang Transpadang. Angkutan kota harus diremajakan dulu baru bisa bus Transpadang ini beroperasi.
Sedangkan sumber dana operasional untuk pengelolaan Transpadang ini jelas di dari APBD kota padang yang berjumlah Rp 18 M lebih, Armada Bus Bantuan kementerian Perhubungan yang dikelola Oleh perusahaan daerah PT PSM dari 10 unit armada kini tinggal 9 unit untuk koridor 4 karena satu unit sampai sekarang belum bisa di operasikan kembali akibat rusak parah, semua itu tidak lepas dari kelalaian dan tidak propesionalnya pengelola serta perusahan operator dalam mengoperasikan Bus tersebut. Juga dikarenakan banyak hal lain sehingga pencairan termen pun untuk operasional bus ini pun tersendat sehingga sopir dan karyawan perusahaan operator PT BMS ini gaji dan THR mereka pun terlambat. Ini juga berdampak pada perwatan berkala Bus Transpadang tidak dilakukan sebagai mana mestinya. Apalagi pengusaha angkutan kota yang di janjikan bagi hasil dari usaha pengelolaan bus ini sampai sekarang gigit jari karena janji tinggal janji.
Solusi sebenarnya juga tertuang jelas di dalam Perwako No 104 Tahun 2020 ini, jika perusahan operator tidak mampu menjalankan pengoperasian Bus Transpadang perusahaan daerah PT PSM bisa sementara waktu melakukan Swakelola untuk mengoperasikan Transpadang atau menunjuk perusahaan lain yang lebih mampu dan layak sesuai dengan kreteria untuk mengelola Transpadang koridor 4 ini, entah kenapa Perumda PT PSM tidak mengambil opsi ini?. Sementara pihak DPC ORGANDA kota Padang sangat memahami persoalan ini tetapi sampai sekarang juga tidak bisa mencarikan solusinya.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut pengoperasian bus Transpadang koridor 4 ini akan semakain hancur sehingga tidak bisa dan layak di operasikan lagi nantinya karena dikelola oleh tenaga yang tidak propesional. Penyelesaian persolan ini sangat memerlukan ketegasan Pemerintah Kota Padang Melalui Kepala Dinas Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Harus bertindak cepat dan tegas mengenai peremajaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Walikota Padang No 104 Thn 2020 atau hentikan perngoperasian Transpadang koridor 4 karena dengan masih beroperasinya Bus Transpadang ini akan terus menyedot angaran dari APBD Kota Padang dan ini merupakan pemborosan anggaran yang manfaat sedikit dengan biaya tinggi.
Ditulis oleh Rizal Basri.
Pimpinan Redaksi Pekatnews.com.