Padang, pekatnews.com (21/04/2025) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pelayanan air minum, penyediaan air bersih, pendistribusian dan pengelolaan air bersih di Kota Padang.
Namun Perumda AM Kota Padang yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) pada 30 Desember 2024 dengan usia emas 50 tahun masih belum mampu secara maksimal untuk melayani masyarakat pelanggan.
Hal ini dibuktikan pendistribusian air ke rumah pelanggan yang kurang lancar.
"Setiap hari pada waktu tertentu, air yang keluar terlalu kecil bahkan sampai tidak keluar. Jika sudah musim hujan, air yang keluar juga keruh dan berwarna coklat," ujar Domi pelanggan lama.(18/4/2024)
Sebagai pelanggan Perumda AM Kota Padang, Domi menyatakan bahwa untuk mengonsumsi air minum dan masak keluarganya menggunakan air isi ulang,
"Namanya perusahaan air minum, tapi air minum yang tidak bisa diminum. Baiknya hilangkan kata Minum, jadi Perusahaan Air," terangnya kepada wartawan.
Terkait Perumda AM Kota Padang, banyak masyarakat Kota Padang berharap pada pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pemimpin Kota Padang yang baru untuk memberikan perhatian khusus serta melakukan pembenahan.
Dilansir pada berita sebelumnya di harianindonesia.id "Diduga Realisasi Penggunaan Dana Meter Dalam Tagihan Rekening Perumda Air Minum Hanya Omong Kosong", menurut keterangan dari humas Perumda AM Padang, Adhie Zein mengatakan pembayaran dana meter senilai Rp 7.500 tiap bulannya dimanfaatkan untuk pemeliharaan dan penggantian water meter setiap 5 tahun sekali.
Namun penggantian water meter tidak pernah dilakukan.
Lebih lanjut, persoalan lain yang masih terkait pada tagihan rekening Perumda AM Kota Padang, kebijakan Pemerintah Kota Padang melalui Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mestinya ditinjau ulang kembali.
Masyarakat bernama Jimmi berharap kepada Walikota Padang yang baru untuk merevisi atau menunda pungutan retribusi sampah kepada masyarakat pelanggan Perumda AM.
Jimmi menganggap Pemko Padang belum siap untuk melaksanakan Perda tersebut sesuai dengan hak masyarakat.
"Ketika retribusi sampah dibayar, katanya sampah dirumah diambil, tapi kenyataannya sampah saya tidak pernah diambil," ungkap Jimmi.(7/4)
"Saya punya enam meteran dalam sebidang tanah, setiap kontrakan, masing-masingnya ada meteran PDAM. Tapi sampahnya tidak pernah dijemput, padahal enam retribusi sampah yang dibayarkan," keluhnya.
"Mungkin kesiapan pemerintah untuk becak sampah masih banyak kekurangan dan tidak seimbang dengan jumlah pelanggan. Tapi saya membayar retribusi sampah, setelah membayar kewajiban mestinya hak saya juga dipenuhi untuk jasa pengambilan sampah," pungkas Jimmi.(JJ)