Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Kinali

 

PASAMAN BARAT Pekat News.com.(18/5/2026) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah Sidomulyo,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba segera melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang diketahui cukup licin dan beberapa kali berhasil lolos dari kejaran petugas.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil meringkus pelaku meski sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku juga sempat membuang barang bukti di sekitar lokasi kebun sawit untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, ditemukan kembali dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna coklat merek Levis, kaca pirek yang terangkai dengan bong, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu pak plastik klip bening, tas hitam merek Rail Side, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari dua rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo dan seputaran Kecamatan Kinali,” ungkap Iptu Andhika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.. (Masrizal) 

Admin :
Faisal Anwar