Payakumbuh – Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe yang berlokasi di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, resmi disegel oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Payakumbuh, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan dinas terkait, pada Kamis (17/04) dini hari.
Aksi penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dan turut dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf. Ucok Namara, Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala BNNK, serta sejumlah kepala OPD.
Tempat hiburan yang dikenal dengan nama Cafe AW'K Club ini sebelumnya dilaporkan warga karena aktivitasnya yang meresahkan, dan sempat viral di media sosial melalui sebuah video.
“Tempat ini telah melanggar sejumlah Peraturan Daerah. Selain tidak mengantongi izin resmi, aktivitas di dalamnya diduga kuat bertentangan dengan norma-norma yang tidak mencerminkan budaya Minangkabau, khususnya di Kota Payakumbuh,” ujar Zulmaeta kepada awak media.
Ia menambahkan, penyegelan ini merupakan langkah tegas Pemko Payakumbuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Senada, Kapolres AKBP Ricky Ricardo menyatakan dukungannya terhadap razia dan penertiban tempat hiburan malam ilegal. Menurutnya, lokasi-lokasi seperti ini berpotensi menjadi sarang tindakan melawan hukum.
“Tempat seperti ini rawan terhadap penyebaran praktik-praktik yang melanggar hukum. Oleh karena itu, kami bersama TNI dan Kejaksaan akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat),” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional Cafe AW'K Club. Ia juga memperingatkan pihak-pihak lain agar tidak mencoba mendirikan tempat serupa, karena seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat akan bersatu menolak keberadaan aktivitas yang menyimpang.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Cafe AW'K Club secara resmi telah disegel dan seluruh aktivitasnya dihentikan sementara oleh Pemko Payakumbuh karena melanggar Perda Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022.(*)