Daerah

Jika Ada Pelaku Narkoba, Tangkap dan Proses! Masyarakat Gates Nan XX Tolak Stigma Kampung Narkoba

. 

PADANG, SUMATERA BARAT — Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, sejumlah unsur masyarakat berkumpul di sebuah warung di Jalan Makassar No. 28, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam aspirasi yang disampaikan, mereka menyatakan keberatan terhadap penyebutan Gaung sebagai “kampung narkoba”. Unsur yang tercantum meliputi Lurah Gates Nan XX Syukur, S.Sos., Ketua LPM Bagindo Syafrizal Koto, Ninik Mamak Tapian Gaung Suku Jambak Pebriyandi Rajo Gumilang, unsur RT Ade Nursyaf Putra, serta unsur pemuda bernama Andi. Pesan utama mereka: apabila ada individu yang terlibat tindak pidana narkotika, tangkap dan proses sesuai hukum, tetapi jangan memberikan cap buruk kepada seluruh masyarakat.

Keberatan tersebut bukan berarti membenarkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Persoalan utamanya adalah membedakan perbuatan individu dengan identitas sebuah wilayah. Dugaan terhadap seseorang tidak otomatis membuktikan keterlibatan seluruh penduduk. Warga yang tidak terlibat tetap berhak atas nama baik, rasa aman, dan perlakuan yang adil. Karena itu, penyebutan “kampung narkoba” perlu memiliki dasar faktual yang jelas dan tidak boleh digunakan secara serampangan hingga menimbulkan anggapan bahwa semua warga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., tercantum sebagai salah satu unsur pemerintahan kelurahan dalam aspirasi tersebut. Pokok persoalan yang disuarakan ialah perlunya penanganan narkoba yang tegas tanpa mengorbankan warga yang tidak bersalah. Aparat berwenang harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sedangkan masyarakat tidak semestinya dibebani kesalahan kolektif. Ketegasan terhadap pelaku dan penghormatan terhadap hak warga merupakan bagian dari penegakan hukum yang adil.

Ketua LPM Gates Nan XX, Bagindo Syafrizal Koto, juga tercantum dalam aspirasi penolakan stigma tersebut. Pemberantasan narkoba membutuhkan langkah nyata melalui pencegahan, edukasi, kepedulian lingkungan, serta koordinasi dengan aparat berwenang. Namun, upaya itu harus dibangun melalui kepercayaan dan keterlibatan masyarakat, bukan dengan memberikan cap buruk kepada seluruh penduduk. Warga menginginkan persoalan narkoba ditangani secara tepat sasaran, sementara masyarakat yang tidak terlibat tetap memperoleh penghormatan atas nama baiknya.

Dari unsur adat, Pebriyandi Rajo Gumilang, Ninik Mamak Tapian Gaung dari Suku Jambak, menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menghendaki kehormatan kawasan tetap dijaga. Pepatah Minangkabau “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” mengingatkan pentingnya nilai adat dan agama dalam kehidupan bersama. Sementara ungkapan “duduak samo randah, tagak samo tinggi” mengajarkan kesetaraan dalam memperlakukan sesama. Nilai-nilai tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran harus ditindak, tetapi orang yang tidak terbukti bersalah tidak boleh ikut dihakimi hanya karena tinggal di kawasan yang sama.

Unsur RT Ade Nursyaf Putra turut tercantum dalam aspirasi tersebut. Di tingkat lingkungan, stigma terhadap suatu kawasan dapat berdampak kepada keluarga, anak-anak, pemuda, pedagang, dan warga lain yang tidak terlibat dalam perbuatan yang dipersoalkan. Karena itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika harus disampaikan secara akurat dan bertanggung jawab. Mengungkap dugaan terhadap individu berbeda dengan menyimpulkan bahwa seluruh warga di wilayah tersebut terlibat. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dinilai berdasarkan fakta, bukan prasangka.

Unsur pemuda bernama Andi juga tercantum dalam aspirasi masyarakat. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Penolakan terhadap label negatif dapat menjadi momentum untuk memperkuat kegiatan positif, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendorong keberanian melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran yang tepat. Menolak sebutan “kampung narkoba"

Admin :
Faisal Anwar