Padang,Pekatnews.com (15/12/2025) Dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) oleh oknum RT di beberapa kelurahan Kecamatan Padang Selatan mencuat ke permukaan dan memantik kekecewaan warga, menyusul beredarnya informasi penerimaan dana yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari peruntukan.
Seorang warga Kelurahan Pasa Gadang yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat setelah mengetahui adanya oknum RT yang menerima dana pokir, sementara proses pengajuan dan pemanfaatannya tidak pernah disosialisasikan kepada warga di lingkungan RT setempat.
Warga tersebut menegaskan bahwa dana pokir yang diterima semestinya digunakan untuk membeli dan memenuhi kebutuhan lingkungan RT, bukan dikelola secara tertutup apalagi dimanfaatkan tidak sesuai rencana kegiatan yang diajukan.
“Setahu kami, dana pokir itu uang negara. Untuk mendapatkannya harus melalui proposal dan perencanaan yang jelas, lalu dipertanggungjawabkan kepada warga,” ujar warga tersebut, seraya menyebut minimnya pelibatan masyarakat sebagai sumber kecurigaan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan pengawasan, mengingat sebagian warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak mengetahui rincian anggaran, serta tidak melihat laporan realisasi penggunaan dana di lingkungan mereka.
Sementara itu di kelurahan Teluk Bayur juga mencuat hal yang serupa, Andi salah seorang warga RT 03,RW 02 kelurahan Teluk Bayur juga sempat mempertanyakan perihal dana pokir anggota DPRD yang telah di terima oleh oknum RT 03 RW 02 kelurahan Teluk Bayur pada beberapa waktu lalu se besar 10.jt, yang di kirim langsung ke nomor rekening RT, bukankah dana pokir ini di kejar dengan proposal, dalam proposal ini oknum RT ini mengajukan untuk pengadaan peralatan pendukung kegatan goro seperti gerobak sorong, parang, cangkul dan mesin potong rumput, sementara semua itu tak pernah di belikan oleh oknum RT ini, ucap Andi.
Menanggapi hal ini, Suwandi.SH.MH praktisi hukum di Padang menjelaskan bahwa dana pokir merupakan bagian dari keuangan negara/daerah yang penggunaannya wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap penerima manfaat atau pengelola dana pokir harus mampu menunjukkan proposal, bukti pencairan, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban, serta membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai penerima manfaat langsung.
“Jika terbukti ada penyimpangan, mulai dari penggunaan tidak sesuai peruntukan, mark up, hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, maka itu berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi bahkan pidana,” tegas praktisi hukum tersebut.
Ia mendorong warga untuk menempuh jalur resmi dengan mengajukan klarifikasi tertulis kepada RT dan kelurahan, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada inspektorat daerah atau aparat penegak hukum bila ditemukan bukti awal yang cukup.
Sementara itu, warga berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan segera melakukan audit internal dan membuka ruang dialog, agar dana pokir benar-benar kembali pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat RT.
#tim#