Agt 3, 2026
Padang, pekatnewscom
Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumbar, Bapenda, dan PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program strategis ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini menjadi momentum berharga bagi para pemilik kendaraan untuk merapikan kewajiban administrasi tanpa perlu khawatir dibebani denda yang menumpuk.
Melalui kebijakan yang disokong penuh oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy ini, masyarakat dapat menikmati serangkaian fasilitas dan keringanan menarik bagi pemilik kendaraan.
Bagi kendaraan yang menginginkan proses mutasi masuk, diberikan diskon Pokok Pajak Tahun Pertama 50% bagi kendaraan dari luar provinsi (non-BA) yang melakukan mutasi menjadi pelat BA dan pembebasan Denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) secara penuh.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan sehingga tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak kendaraan," ujar Kombes Pol. Reza.
Selain meringankan beban finansial warga, partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran pajak ini akan langsung berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
Tertib administrasi tidak hanya memberikan ketenangan dalam berkendara, tetapi juga memastikan keabsahan dokumen kendaraan Anda di mata hukum.
"Ayo Dunsanak, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan mutasikan kendaraan Anda ke Sumatera Barat di Samsat terdekat!" tutup Kombes Pol. Reza.
Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda sebelum 31 Desember 2026.(Rizal)