Daerah

CV. Riau Andalan Utama Disorot: Proyek Drainase Muaro Penjalinan Molor, K3 Diabaikan, Dispensasi Bencana Dipertanyakan

 

PADANG, Pekatnews .com  (21/01/2026)        Proyek pembangunan drainase di Muaro Penjalinan yang dilaksanakan oleh CV. Riau Andalan Utama kini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang bersumber dari anggaran negara dengan pagu dana 7, 546.874.400,tersebut diduga mengalami keterlambatan penyelesaian, disertai temuan lapangan berupa pengabaian standar keselamatan kerja (K3) serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat, sementara keterlambatan diklaim memperoleh dispensasi akibat bencana alam.

Berdasarkan dokumentasi foto lapangan, terlihat kondisi pekerjaan yang belum rampung meski masa kontrak telah berjalan mendekati batas waktu. Galian drainase masih terbuka di sisi jalan, material menumpuk di area lalu lintas, dan alat berat beroperasi di ruang publik tanpa pengamanan optimal, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Foto lain memperlihatkan pekerja mengaduk semen di pinggir jalan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tidak tampak helm keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, maupun sepatu pelindung sebagaimana standar proyek konstruksi. Fakta visual ini memperkuat dugaan tidak diterapkannya ketentuan K3 secara memadai oleh pelaksana proyek.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan proyek, baik oleh kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab pelaksanaan kontrak. Dalam proyek yang dibiayai oleh uang publik, kepatuhan terhadap K3 dan ketertiban kerja merupakan kewajiban mutlak.

Saat dikonfirmasi, PPK membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan. Namun, PPK menyatakan bahwa CV. Riau Andalan Utama memperoleh dispensasi waktu dengan alasan adanya bencana alam selama masa pelaksanaan proyek.

Pernyataan tersebut memicu sorotan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai jenis bencana alam yang dimaksud, waktu kejadiannya, serta bukti dampak langsung terhadap titik pekerjaan drainase Muaro Penjalinan. Di sisi lain, sejumlah proyek lain di wilayah yang sama tetap berjalan, sehingga dasar pemberian dispensasi dinilai perlu diuji secara objektif.

Fakta Lapangan yang Menjadi Sorotan

Temuan di lokasi menunjukkan:

Progres fisik pekerjaan belum tuntas

Pekerja bekerja tanpa APD standar

Material dan aktivitas proyek mengganggu lalu lintas

Minim rambu dan pengamanan area kerja

Klaim dispensasi belum disertai penjelasan teknis terbuka

Potensi Pelanggaran Regulasi

Berdasarkan kondisi tersebut, proyek ini berpotensi tidak sejalan dengan:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penerapan K3 dan mutu pekerjaan

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja atas keselamatan kerja

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, kewajiban penyediaan dan pengawasan APD

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur sanksi atas keterlambatan pekerjaan tanpa force majeure yang sah

Apabila keterlambatan dan pelanggaran tersebut tidak disertai penegakan sanksi kontrak, publik menilai perlu dilakukan audit administratif dan teknis untuk memastikan tidak terjadinya pemborosan atau kerugian keuangan negara.

Masyarakat Muaro Penjalinan berharap instansi pengawas, Inspektorat, Disnaker, dan APIP turun langsung melakukan pemeriksaan. Proyek drainase yang memiliki fungsi vital bagi pengendalian genangan air dinilai harus diselesaikan secara tertib, aman, dan akuntabel, sesuai peruntukan anggaran.

 

Catatan Redaksi

Redaksi menjunjung asas keberimbangan. CV Riau Andalan Utama, PPK, maupun instansi terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penjelasan resmi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat pada edisi lanjutan.

TIM

Admin :
Faisal Anwar