Politik

Anggaran 2020 Dipangkas Rp 297 M, KPU Minta Tambahan untuk Rancang e-Rekap

Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Agung Pambudhy)

KPU sedang merancang sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk dilaksanakan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi. KPU meminta tambahan anggaran agar e-rekap bisa diimplementasikan.

Ketua KPU Arief Budiman awalnya mengatakan pihaknya memiliki kendala dalam mempersiapkan e-rekap karena anggaran tahun 2020 untuk KPU dipangkas. Arief juga sempat curhat karena Bawaslu mendapatkan anggaran lebih banyak.

"e-rekap sedang kami rancang, sudah mendekati finish, kami merencanakan melakukan beberapa simulasi. Tetapi kami punya kendala, setelah anggaran kami kemarin dipangkas Rp 297 miliar," kata Arief dalam diskusi online, Jumat (26/6/2020).

"Saya waktu itu sempat ngiri saja sama Bawaslu andaikan anggaran itu ada di kita, kita akan bisa berbuat lebih banyak untuk membuat Pemilu ini didukung oleh banyak teknologi informasi. Ya sudah, itu dipangkas, kami harus mengaturnya lagi," ungkapnya.

Arief mengungkapkan awalnya anggaran KPU tahun 2020 sebesar Rp 2,1 triliun, tetapi karena COVID-19 anggaran KPU dipangkas Rp 279 miliar. KPU disebutnya terpaksa mengurangi sejumlah kegiatan, termasuk e-rekap, karena anggaran yang ada sudah mepet untuk keperluan KPU.

Kemudian KPU kembali mengajukan penambahan anggaran untuk pengadaan APD agar pelaksanaan Pilkada sesuai protokol COVID-19, sekaligus mengusulkan anggaran untuk e-rekap, sebesar Rp 83 miliar hanya dikabulkan Rp 463 juta. Oleh karena itu, Arief meminta dukungan semua pihak agar e-rekap dapat terimplementasi.

"Padahal salah satu poin yang kami ajukan adalah persiapan e-rekap ini. Ini sekarang sedang kami usulkan lagi mudah-mudahan saja bisa disetujui. Kalau tidak, maka kami hanya punya ruang melakukan kegiatan di Pilkada 2020 hanya dengan Rp 463 juta. Saya tidak tahu saya harus melakukan sebanyak apa aktivitas dan dukungan dan kegiatan lain-lain dengan anggaran sebesar itu. Mudah-mudahan ini dengan dukungan para pihak kebijakan-kebijakan yang disusun, direncanakan KPU bisa diimplementasikan dengan baik. Salah satunya adalah kesiapan e-rekap kita," kata Arief.

Oleh karenanya KPU akan kembali mengajukan anggaran untuk e-rekap. Arief mengatakan dengan adanya e-rekap dapat memudahkan rekapitulasi yang sebelumnya berjenjang dapat mempersingkat waktu rekapitulasi, karena form C1 tinggal difoto.

"Lalu apa yang akan dilakukan KPU untuk mempersiapkan e-rekap ini? Ya tentu kami akan melakukan revisi lagi. Kalau disetujui. Itulah mengapa kemarin di dalam RDP itu ada juga usulan revisi antar program yang dilakukan KPU sebesar Rp 10 miliar, salah satunya untuk mendukung penggunaan teknologi informasi e-rekap," katanya.

Arief mengatakan sejatinya e-rekap ditargetkan untuk Pemilu, Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. Ia menyebut dengan adanya e-rekap, nantinya formulir C1 sudah bisa difoto dan diunggah sehingga tak perlu lagi rekapitulasi berjenjang.

"Dia akan mempercepat durasi waktu yang kita butuhkan untuk menyelesaikan proses pemilunya. Dia akan membuat pemilunya semakin transparan dan dia akan memudahkan peserta pemilu. Kalau nanti di 2024 tentu parpol," kata Arief.

Bahkan menurutnya sebetulnya tidak perlu lagi menempatkan saksi di TPS. Sebab hasil C1 plano yang sudah difoto akan diunggah ke sistem, tetapi hasil perhitungan suaranya juga tetap bisa dilihat oleh saksi dan warga lainnya.

"Kalau 2020 (Pilkada) ini tentu pasangan calon kepala daerah, dia sebenarnya sudah tidak perlu lagi menempatkan saksi di TPS. Karena hasil C1 plano yang dicatat itu akan kita capture secara digital dan itu disaksikan banyak pihak, karena pemilihannya tetap manual, menghitungnya manual, setelah dicatat barulah direkap secara digital. Hasil pengiriman data ini bisa diakses oleh banyak pihak. Mudah-mudahan ini bisa didukung akan membuat banyak hal menjadi lebih simpel," ungkapnya.

Sumber : Yulida Medistiara - detikNews

Admin :
RBsatu