Daerah

Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Usut Tuntas Laporan Masyarakat Pasaman Barat

JAKARTA,PEKATNEWS.COM  -  Suasana Politik di Provinsi Sumatera Barat buncah terkait viral nya di media sosial, Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi mengarahkan sejumlah Kepala Desa dan para Camat di lingkungan Pemkab Pasaman Barat untuk memenangkan anaknya yang maju menjadi Calon Anggota Legislatif DPR RI.

Dalam video yang diduga digelar di ruangan pertemuan rumah dinas bupati setempat ini, tampak Bupati Pasbar, Hamsuardi sedang berbicara meminta bantu agar seluruh orang yang hadir didalam ruangan itu untuk memenangkan anaknya yang saat ini maju sebagai calon legislatif DPR RI dari dapil Sumbar 2.

"Ini anak saya yang mencalon jadi anggota dewan itu," kata Bupati Hamsuardi sambil mengenalkan anaknya kepada orang (diduga Camat, Pj Wali, Sekna, Bamus, Jorong, perangkat nagari dan tokoh adat se Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) yang hadir di dalam ruangan itu, seperti dikutip dari media Pikiran Rakyat

Salah satu Anggota DPR RI dari Komisi ll Rezka Oktoberia saat dihubungi awak media terkait isu yang beredar mengatakan. Bawaslu harus tindak lanjuti laporan masyarakat ini, supaya masyarakat betul - betul tahu bahwa Bawaslu menegakkan aturan dengan baik dan benar. Sehingga masyarakat percaya akan Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 serta hasil Pemilu 2024. Pesta demokrasi yang berjalan damai dan badunsanak yang digaungkan masyarakat Sumbar ini, jangan sampai tercederai oleh sejumlah oknum dan ASN nakal.

"Laporan masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti Bawaslu beserta Gakumdu, jangan nanti Bawaslu mendapatkan preseden buruk di mata masyarakat,  jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, kalau terbukti ya ditindak tegas,  kami selaku Anggota Komisi ll DPR RI akan mengawasi kasus ini dan akan menyurati MenPAN-RB dan Kemendagri," ujar Legislator DPR RI itu

Padahal, terdapat aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa : “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Artinya, ASN harus Netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Pelanggaran atas ketentuan itu diatur Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (Rizal Basri)

Admin :
Juned