Des 28, 2022
0
0
Pekanbaru – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Rabu (28/12) yang diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ibu Dharma wanita Persatuan Pengayoman, beserta notaris dan Organisasi Bantuan Hukum bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.
“Selama Tahun 2022 ini Kanwil kemenkumham Riau telah berkerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan program kerja dan target kinerja yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya kepada peserta yang hadir beserta awak media.
Dibidang Pembinaan Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini sebanyak 13.865 orang. Jumlah peserta rehabilitasi pemasyarakatan sebanyak 592 orang, jumlah integrasi asimilasi sebanyak 1266 orang, jumlah integrasi pembebasan bersyarat sebanyak 2543 orang, dan jumlah integrasi cuti bersyarat sebanyak 846 orang, serta jumlah integrasi cuti menjelang bebas sebanyak 76 orang. Dari 6.447 orang klien Balai Pemasyarakatan, sebanyak 3.490 orang klien Pemasyarakatan sudah dapat bekerja ditengah masyarakat. Sebanyak 1.198 orang narapidana memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi bersertifikasi dan 30 diantaranya adalah klien anak.
Jajaran Keimigrasian selama Tahun 2022 ini telah mencetak paspor sebanyak 93.820, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 459, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.158, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 59, dan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang terdiri dari: biaya beban / pembayaran denda sebanyak 2 kasus, pendetensian 299 orang, deportasi 169 orang, projustisia kepada 10 orang WNA, penempatan rudenim 125 orang, tangkal 159 orang, deteni 10 orang dan pengungsi sebanyak 803 orang.
Dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Riau, sepanjang Tahun 2022 telah menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Riau sebanyak 2.216 permohonan dari target 63 Layanan (merek sebanyak 998, hak cipta 1.202, paten 15, dan desain industri sebanyak 1 Pemohon). “Ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Kantor Wilayah Riau yang mana pendaftaran Kekayaan Intelektual ini juga berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara (PNBP) di bidang Kekayaan Intelektual dengan persentase peningkatan PNBP kekayaan intelektual di wilayah sebesar 50% dari Tahun sebelumnya,” ujar Jahari Sitepu.
Pada Bidang Penegakan dan Pemajuan HAM telah dilaksanakan diseminasi HAM, dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), serta Pembinaan terhadap 12 Kabupaten/Kota yang Peduli HAM di Provinsi Riau. Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Tahun 2022 adalah sebanyak 23 kasus, hanya 1 yang mediasi dan dilanjutkan dengan pengukuran ulang, 22 kasus ditindaklanjuti oleh pengadilan. Sedangkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kanwil Kemenkumham Riau melakukan akreditasi dan verifikasi terhadap 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sehingga membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum sebanyak 292 kasus litigasi dan 130 kegiatan non litigasi.
Selama Tahun 2022, Kemenkumham Riau juga meraih beberapa prestasi dan penghargaan membanggakan. Diantaranya, di Bidang Pemasyarakatan terdapat UPT Lapas Kelas IIA Bangkinang yang berhasil meraih terbaik ke II PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Indonesia dengan omset Rp.221.272.250, lalu Lapas Bangkinang juga menjadi juara 1 kategori menari dan terfavorit Lapas Kelas IIA Perempuan Pekanbaru menjadi juara favorit dalam kegiatan Second Chance Foundation yang yang diikuti 492 di 33 provinsi Indonesia. Penghargaan selanjutnya sebagai satuan kerja Terbaik III dalam pemutakhiran data Hukuman Disiplin selama Tahun 2022 dari Inspektorat Jenderal.
Kemudian, penghargaan JDIHN award Terbaik III Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tingkat Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3.HN.03.08 Tahun 2022. Diikuti Penghargaan Pelaksanaan Pelayanan Publik Tiap Kabupaten Kota Tahun 2022, dan turut serta menyukseskan Program Unggulan DJKI Mobile Intelektual Property Clinic, DJKI Mengajar dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual tahun 2022.
Ditambah Penghargaan kepada 4 Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Riau pada Hari HAM Se-Dunia ke-74, yaitu: Kepulauan Meranti (Selat Panjang), Siak Sri Indrapura, Indra Giri Hilir (Tembilahan), Indra Giri Hulu (Rengat). Terakhir, Indikasi Geografis terdaftar, yaitu kopi Liberika dan Sagu Meranti yang keduanya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terimakasih atas kinerja dan capaian yang telah diraih sepanjang Tahun 2022 ini. Kita songsong Tahun 2023 ini dengan niat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi. Mari jadikan tantangan dan hambatan yang ada selama Tahun 2022 ini sebagai peluang untuk berbuat lebih lagi,” ujar Jahari Sitepu.
(Sri imelda)