PADANG, Pekat News.com (22/01/2026) Proyek strategis nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp26 miliar menuai sorotan serius. Proyek yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai di dua lokasi berbeda, yakni Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan Katapiang, Kecamatan Batang Anai, dilaporkan mengalami keterlambatan signifikan.
Tak hanya itu, perusahaan pelaksana proyek juga disebut memiliki rekam jejak bermasalah dalam sejumlah proyek pemerintah di daerah lain, mulai dari keluhan mutu pekerjaan hingga keterlambatan penyelesaian.
Dan saat awak media dilokasi pekerjaan melihat para pekerja pun tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) Tidak tampak helm keselamatan, rompi kerja maupun sepatu pelindung. Kondisi ini merupakan pelanggaran serius keselamatan kerja dan kesehatan kerja (k3) dan dinilai sebagai kesalahan fatal Dalam proyek konstruksi yang menggunakan dana negara
Fakta menyatakan lemahnya pengawasan proyek baik dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat pembuat komitmen ( PPK) sebagai pengendali kontrak
Berdasarkan penelusuran dokumen proyek dan informasi yang dihimpun, PT Indopenta Bumi Permai bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Perusahaan ini tercatat pernah mengerjakan beberapa proyek pemerintah di berbagai daerah yang menuai kritik akibat kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal serta tidak selesai tepat waktu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses seleksi rekanan, terlebih proyek Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Jaksa Turun ke Lapangan
Merespons berbagai persoalan tersebut, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kunjungan lintas lembaga ke lokasi proyek, Rabu (21/1).

Turunnya aparat kejaksaan ke lapangan menandakan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini berada dalam pengawasan serius negara, guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Devitra Romiza, Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumbar, menjelaskan bahwa Tim Pengamanan Proyek Strategis memiliki tiga fungsi utama.
Pertama, pengamanan personel, baik pekerja lapangan, pihak rekanan, maupun unsur internal yang terlibat, agar seluruh proses berjalan aman dan kondusif.
Kedua, pengamanan kegiatan, untuk memastikan pekerjaan sesuai regulasi, spesifikasi teknis, dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketiga, pengamanan aset dan hasil proyek, guna melindungi material serta output pembangunan dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Dengan pengamanan terintegrasi tersebut, Kejati berharap pembangunan kampung nelayan di Padang Sarai dan Katapiang dapat berjalan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Progres Baru 83 Persen, Denda Diberlakukan
Sementara itu, perwakilan KKP Sumatera Barat, Bayu Eko Wibowo, membenarkan bahwa proyek KNMP di dua lokasi mengalami keterlambatan. Hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai 83 persen.
“Karena belum selesai sesuai kontrak, maka diberikan penambahan waktu hingga 17 Februari 2025, dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” ujarnya.
Namun demikian, keterlambatan tersebut belum menjawab isu lain yang berkembang di lapangan, termasuk dugaan penggunaan material ilegal dan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Pelaksana Proyek Bungkam
Upaya media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana proyek belum membuahkan hasil. Ramson Simanulang, selaku Manager Operasional PT Indopenta Bumi Permai, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi dan bahkan diketahui telah memblokir kontak media ini.
Sikap tertutup tersebut justru menambah tanda tanya publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Dengan nilai proyek yang besar, keterlambatan pekerjaan, dugaan penggunaan material ilegal, serta rekam jejak rekanan yang dipertanyakan, publik kini menanti ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek Kampung Nelayan Merah Putih tidak berubah dari program kesejahteraan menjadi masalah hukum di kemudian hari. (*)