Agt 24, 2024
0
0
Lima Puluh Kota - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Sampaikan pengumuman terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU 24/08/2024
Okto Rizaldi Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan," Berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.
Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.
Menurutnya, jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota tahun 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara. Angka ini diambil sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 60 tahun 2024 yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
Daftar pemilih tetap di pemilu 2024 adalah 292.105 sedangkan jumlah suara sah untuk pemilihan DPRD kabupaten Limapuluh Kota adalah sejumlah 213.888, maka 8,5% dari jumlah suara sah tersebut adalah 181.180,48 dan di bulatkan menjadi 18.181 (delapan belas ribu seratus delapan puluh satu).
"Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota," ujarnya.
KPU juga menegaskan sejumlah persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati, antara lain:
Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.
Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut
KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
Okto menambahkan di kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT). KPU kabupaten Limapuluh Kota juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota tahun 2024 dapat menghubungi, email : kpu50kotakab@gmail.com
Nomor : 082174498777 (Hendra Riski Saputra), 085278801299 (Andri Pranata), 081371425599 (M. Nur), 082169060259 (Ferry Gustri Wahyudi) atau dengan datang langsung ke kantor KPU kabupaten Limapuluh Kota yang beralamat di Jl. Mr. Syafrudin Prawira Negara, nagari Koto Tuo, kecamatan Harau.