Agt 30, 2021
1
0
Pekatnews.com - Padang.Terkait Pelaporan Direktur Utama PT Umega Trans Mandiri (PT UTM) Terhadap Kontrak Kerjasama Perusahaan Daerah (Perusda), PT Padang Sejahtera Mandiri (PT PSM) dengan Operator Transpadang Koridor 4 ke Ombudsman RI cabang Sumatera Barat. Ditindak lanjutinya pelaporan ini dengan mengirimkan permintaan klarifikasi ke perusda PT PSM dengan no surat B/0411/LM.44-03/0131.2021/VIII/2021 yang ditujukan ke Direktur Perusda PT PSM. Tertanggal 19 Agustus.
Hal Ini dikonfirmasi ke Perusda PT PSM melalui Publik Relation (PR) Varize yudhistira. Varid menjawab Bahwa surat dari Ombudsman ini akan ditindak lanjuti segera. Dan hal ini akan dibicarakan dengan direktur dan pihak-pihak terkait lainnya hari Senin ini (30/08/21).
Varize menyampaikan lewat pesan singkat WhatsApp "terkait surat ini akan kita tindak lanjuti dan akan ada pembahasan dengan bapak Direktur kami (Poppy Irawan) dan pihak-pihak terkait lainnya." Tutup varize.
Awak media mengklarifikasi juga ke Ombudsman terkait surat yang dikirimkan ke Direktur Perusda PT PSM. Melalui Asisten Haresna. Menjawab via WhatsApp, bahwa ini prosedur pemeriksaan tahap permintaan penjelasan/klarifikasi tahap 1, dan ini menurut prosedur kita harus menunggu selama 14 hari. "Bahwa ini prosedur pemeriksaan tahap permintaan klarifikasi tahap satu ini kita tunggu balasannya 14 hari" pungkas Heresna.
Surat permintaan klarifikasi ini juga di tembuskan ke berbagai pihak terkait seperti walikota Padang, ketua DPRD kota Padang, ketua Ombudsman RI di Jakarta, Kadis Perhubungan Kota Padang dan Pihak Pelaporan Dirut PT UTM.
Sementara itu Dirut PT UTM melalui salah seorang pengurusnya Faisal mengucapkan terimakasih kepada pihak Ombudsman RI yang telah merespon persoalan ini dengan baik. Dan semoga ada kejelasan kepada kami pelapor oleh Perusda PT PSM. Serta PT PSM untuk segera juga memberikan alasan yang jelas mengenai kontrak yang telah di berikan kepada pihak perusahaan operator dan pimpinannya yang mana dalam hal ini perusahaan operator tersebut menurut kami kurang profesional mengakomodir kepentingan pemilik armada angkutan kota. Karena selama ini sudah berjalan 8 bulan kontrak itu, belum satupun dari 30 armada angkutan kota yang lulus seleksi peremajaan ini yang diremajakan (plat hitam). Hal ini salah satu tanda bahwa pihak operator tidak mampu memenuhi amat dari perwako kota Padang no 104 tahun 2020. Sebagai landasan pengelolaan transpadang dan pencairan subsidi APBD kota Padang yang nilainya lebih kurang Rp 5,7 Milyar ini. Dan kita tidak tahu kenapa PSM masih mepertahankan Perusahaan operator ini, dan ini dasarnya kami membuat aduan ke Ombudsman RI.
Kata Faisal "PT PSM sebagai pengelola Transpadang memberikan kontrak ke perusahaan operator yang mana sudah 8 bulan berjalan. Operator transpadang belum bisa menjalankan sepenuhnya amanat perwako kota Padang sebagai dasar pengelolaan dan pencairan anggaran subsidi APBD kota Padang yang nilainya Rp 5,7 M dan PT PSM mempertahan perusahaan operator yang tidak mampu ini, maka kami mengadu ke Ombudsman". Tutup Faisal.(*)