Mei 28, 2022
1
0
Padang – Seorang notaris di Kota Payakumbuh berinisial SR Mkn dilaporkan ke Polda Sumbar. Oknum notaris ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Laporan polisi ini dibuat Syamsir Alam 13 Januari 2022 di SKPT Polda Sumbar. Dalam laporannya Syamsir menyebut notaris SR selaku pembuat akta tanah telah menggelapkan satu sertifikat miliknya.
Peristiwa berawal dari pembelian tanah dua persil bersertifikat dengan harga Rp 1,5 Miliar oleh terlapor kepada Bambang Etriadi. Satu sertifikat Nomor 00199 sudah diterima pelapor. Namun sertifikat nomor 00194 ditahan oleh notaris dengan alasan harus menyediakan uang tambahan Rp 300 juta kepada Bambang.
“Saya sudah lunasi dan pajak pun sudah kami bayar. Tapi sertifikat tetap ditahan oleh notaris tersebut,” kata saksi Nurmansyah kepada polisi.
Menurut Syamsir Alam melalui adiknya saksi Nurmansyah dia sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut kepada notaris namun tidak digubris. Akibat perbuatan notaris ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp 750 juta.
Kepada media ini Syamsir mengatakan tanah yang dia beli ada dua sertifikat. Sertifikat yang kedua (lokasi bagian dalam) sudah diserahkan notaris. Namun sertifikat bagian depan tetap ditahan.
Karena itu Syamsir berharap Polda Sumbar membantu dia mendapatkan keadilan. Syamsir sejauh ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Semoga notaris segara dipanggil. Itu harapan kami, ” kata Syamsir.
Dalam waktu dekat Syamsir akan melaporkan oknum notaris ini ke Dewan Pengawas Notaris Propinsi Sumbar dan Pusat. “Kami sedang menyiapkan laporannya. Pidana jalan kode etik jalan, “kata Syamsir.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris ini. (RB)
Source: kabarpolisi.com