Nasional

Negara Melalui Kapolre Waropen Berikan Penghargaan Kepada PKN-RI

Aceh Tenggara PEKATNEWS.COM-Pemantau Keuangan Negara PKN Menerima Piagam penghargaan dari negara dalam hal ini Presiden RI CQ Kapolri CQ Kapolda papua CQ Kapolres Waropen Papua di Kantor Polres Waropen pada dini hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 jam 12.30 Waktu Indonesia Bagian timur ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN di saat pembukaan Konperensi pers di Kantor Pusat PKN Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi 

Pemberian penghargaan ini ,sebagai Inpelementasi atau pelaksaan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi dan sudah di proses penyelidikan ,penyidikan dan Proses Peradilan dan sudah mempunyai status hukum tetap ( Incrah ) sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 demikian Ucap Patar 

Patar menjelaskan kronologis nya ,Berawal dari laporan masyarakat ,bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi di dinas kelautan dan perikanan kabupaten waropen ,sehingga PKN melakukan Investigasi dengan langkah pertama adalah meminta informasi publik ke PPID utama pemdakab waropen sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 ,setelah informasi berupa dokumen ontrak di dapatkan ,maka di lakukan Invesrigasi ke lapangan dan dari hasil investigasi maka di buat telaahan dan analisis dan membuat kerangka konstruksi laporan sesuai dengan 4 unsur unsur tindak pidana korupsi selanjutnya membuta Laporan Pengaduan PKN :Nomor:03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018 Tentang Dugaan Korupsi Di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00 Tahun Anggaran 2016 di duga Fiktip yang dapat merugikan negara .

Dengan fakta fakta seperti berikut ,Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00 ,Salah satu realisasi dari belanja barang Dinas Kelautan dan Perikanan TA 2016 adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan. 

Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh CV.AB

berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/

DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016. Nilai kontrak pekerjaan

ini senilai Rp797.500.000,00 (termasuk pajak) dari sumber Dana Otsus Gerbang mas

Hasrat Papua. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor

523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016 pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2016. 

Bahwa Atas pekerjaan tersebut kepada CV.AB telah dilakukan pembayaran senilai

atau senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor 03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016. bahwa Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan yang

tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017

tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.

Bahwa dari hasil audit BPKP Papua di nyatakan Pekerjaan ini adalah Fiktip sehingga Kerugian negara Rp Rp797.500.000,00

Selanjutnya kasus ini di proses di pengadilan tipikor Jayapura dan para pelaku di vonis bersalah dengan pidana penjara 4 Tahun dan sudah Incrah 

Patar menjelaskan ,Bahwa Masyarakat yang melakukan Investigasi atau mencari fakta fakta dan melaporkan korupsi ke aparat penegak hukum ,tentunya banyak rintangan hambatan tantangan dan pengeluaran waktu dan materi ,untuk itu lah pemerintah dan DPR RI membuat Regulasi tentang pemberian Piagam penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mendapat status hukum tetap ( Incrah ) seperti yang di maksud pada pasal 13 PP 43 Tahun 2018

 Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:

a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.( Rel)

Admin :
RBsatu