Jan 13, 2022
0
0
Pekatnews com Padang - Septrimen, SH, Anggota DPRD Kab Solok dari komisi 2 yg membidangi Aset melaporkan ketua DPRD DODI HENDRA terkait penggunan nomor kendaran diduga palsu yang digunakan pada mobil dinas Ketua DPRD Kab. Solok yang mana nomor resmi dari kendaraan tersebut adalah BA 3 H pelat merah sering diganti dengan nomor polisi BA 1032 DH, patut diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kab. Solok yang bernama Sdr. DH Menurut Septrimen, diketahui kejadian sekitar bulan November 2021, sekira pukul 13.00 wib, yang bertempat di ha Junilaman parkir Kantor DPRD Kab. Solok.
Septrimen menjelaskan "persolan ini sudah dikethui khalayak ramai tapi tidak ada yang melaporkan ke aparat penegak hukum maka dari itu saya sekarang ini melakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara DH ke Aparat hukum"
Akibat dari perbuatan itu, patut diduga mobil yang telah ditukar plat tersebut digunakan oleh Sdr. DH untuk meyakinkan orang lain bahwa mobil itu adalah milik pribadi yang bersangkutan, kemudian patut diduga juga Sdr. DH menyalahgunakan kewenanganya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, akan tetapi Sdr. DH mempergunakan pelat yang diduga palsu.
Menurut Dr. Suharizal, SH. MH, yang ikut mendampingi pelapor, ini perbuatan dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yg diatur dlm pasal 280 Undang-undang lalu lintas dan pasal 263 KUHP.
"Ini menurut UU lalulintas melanggar pasal 280 dan di KUHP Pasal 263 " tutup Suharizal.(*)