Agt 23, 2021
1
0
Pekatnews.com- Limapuluh Kota Seyogyanya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Terus, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Tapi, masyarakat Luak Limopuluah Kota, sepertinya dibuat penasaran dan bertanya- tanya. Pasalnya fungsi DPRD di daerahnya, diera kepemimpinan Ketua DPRD, Deni Asra bersama Sekretaris Dewan, Dharma Wijaya terkesan telah dijungkir balikan fungsi Lembaga Legislatif tersebut, dan bermuara dibuntuti penyidik Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Ihwalnya, gonjang- ganjing proses hukum seputar dugaan mark up anggaran dana Makan Minum kegiatan DPRD, TA. 2019-2010 dari Dokumen Pelaksanaan ( DPA ) sejumlah Rp.45 Miliar itu yang tengah di lidik penyidik Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, diduga telah menguap ( didiamkan- red ), kini muncul aroma busuk lainnya.
Berdasarkan investigasi LSM Ampera Indonesia, dibawah komando Koordinatornya, Fhatroni Diansyah, di lingkungan BKSDM dan DPRD Limapuluh Kota, ditenggarai penggunaan anggaran Sekwan DPRD Limapuluh Kota TA.2019-2020 dan TA.2021 senilai Rp.23 Milyar, terkait Pengadaan Barang & Jasa di Lingkungan DPRD 50 Kota, dibawah kendali Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Dharma Wijaya menimbulkan kecurigaan dan berpotensi dijerat UU Tipikor, ungkap Fhatroni di Sarilamak.
Dipaparkan Aktivis Luak Limopuluah itu, khususnya TA 2020 ditenggarai berpotensi mark up dan tidak sesuai prosedur hukum,
yakni : 1. Pengadaan Kain Gorden Rumah Dinas Ketua DPRD. 2. Pengadaan Kichen Set Rumah Dinas Ketua DPRD. 3. Pengadaan AC Rumah Dinas Ketua DPRD. 4. Pengadaan Alat Fitnes Ketua DPRD. 5. Pengadaan Kaybord/ Orgen Ketua DPRD, berdasarkan data dari sumber terpercaya di DPRD itu, Sekretaris DPRD, Dharma Wijaya, bersama Kabag Umum dan Keuangan DPRD, Iqbal selaku PPK serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK- red ), Salman ditenggarai sengaja menjebak Ketua DPRD Limapuluh Kota, priode 2019- 2024, Deni Asra dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Partai Gerindra- red ) berikan kewenangan lakukan " Pengadaan Barang dan Jasa" seputar kebutuhan Rumah Dinas Ketua DPRD setidaknya menelan biaya ratusan juta itu, sebut Fhatroni.
Juga LSM AMPERA Indonesia, dapatkan bocoran seputar Dharma Wijaya dan kroninya terkait Penggunaan dana BBM 2020-2021 diperkirakan lebih Rp. 200 juta, serta
Pengadaan ATK DPRD 2020-2021 yang mencurigakan senilai Rp.200 juta juga.
Ironisnya, LSM AMPERA Indonesia, juga dapatkan masukan seputar dugaan pemotongan ( Subhaat ) dana perjalanan dinas 35 ASN dan 55 THL di lingkungan Sekwan ( Rp.200 rb- Rp.250 rb, hal tersebut jadi rumor tak sedap di lingkungan DPRD setempat.
Terkait gonjang ganjing sengkarut kinerja serta penggunaan anggaran di Sekretaris DPRD Limapuluh Kota diera kepemimpinan Dharma Wijaya, berhasil dimintakan tanggapannya, " Dapat saya sampaikan, bahwa kami bukan diperiksa, tapi di undang ke Polres untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa isu yang berkembang", demikian kilah Dharma dalam pesan WhatsApp di ponselnya.
Menurut Dharma, Isyu- isyu yang wartawan sampaikan sebagaimana tersebut di atas tidaklah benar.
Untuk informasi selanjutnya bisa di konfirmasi lansung ke Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, ujarnya.
Berbeda tanggapan PPTK, Salman alias Icang, juga menjabat Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota, dalam tanggapannya kepada wartawan, seputar terkesan tidak berfungsinya tugasnya selaku PPTK, " Maaf, tahun 2019/2020 ambo bukan PPTK, tapi asisten pptk, demikian kilah Salman.
Dipaparkan Salman, tahun 2020 kemarin ambo tidak masuk kantor, karano ambo sakit selama beberapa bulan menjalani operasi di RS Bukittinggi, dan dirawat selama beberapa bulan. Jadi Pengadaan Barang & Jasa yang bapak sebutkan bukan ambo yang melaksanakan tapi PPTKnya, yaitu Kepala Bagian Umum dan Keuangan. Jadi mohon maaf, tentang Barang & Jasa tersebut ambo tiddak tau pengadaannyo,
Ditambahkan Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Limapuluh Kota, Sampai skarang kini pun ambo masih dalam masa pemulihan dari sakit. Dua kali seminggu ke Rumah Sakit untuk jalani terapi ,karena masih susah di baok berjalan. Kadang ambo pakai tongkat, demikian pembelaan Salman via WhatsApp di ponselnya.
Berbeda halnya, Kabag Umum dan Keuangan, Iqbal serta sosok Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, kendati konfirmasi media via WhatsApp di ponselnya seputar tuduhan " Jungkir Balik" fungsi DPRD Limapuluh Kota diera kepemimpinnya, terlihat tidak direspon. Bahkan terkesan Nomor wartawan berpotensi di blokir.
Namun, beberapa sumber katakan, sosok sang Ketua DPRD dari Partai Gerindra, mendadak lakukan pertemuan dengan Sekwan DPRD, benarkan terlihat " Uring- uringan" ?.
Terpisah, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, yang berhasil dimintakan konfirmasinya seputar sengkarut penggunaan Anggaran Sekwan DPRD dibawah komando Dharma Wijaya, pihaknya akui sedang melakukan penyelidikan, ujarnya.
Namun, pihaknya terkesan kaget adanya sinyalemen penyimpangan lain. " Saya hanya dapat info seputar penyelidikan dugaan penyimpangan dana makan- minum, klu ada yang lain terima kasih, ungkap Trisno. ( eb ).