Daerah

Gudang Penyimpanan Minyak di Kasang Disorot, Aktivitas Truk Tangki dan Legalitas Jadi Pertanyaan

 


PADANG PARIAMAN, Pekat News.com       Aktivitas sebuah gudang yang disebut digunakan untuk menyimpan minyak di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera No. 16, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Fasilitas tersebut berada tidak jauh dari lingkungan warga. Di lokasi itu, kendaraan tangki berkapasitas sekitar 5 ton hingga 10 ton disebut cukup sering terlihat keluar-masuk kawasan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, keselamatan, serta kesesuaian pemanfaatan lokasi.

Sorotan tersebut kemudian ditindaklanjuti awak media dengan melakukan konfirmasi langsung kepada seorang berinisial UJ pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam keterangannya, UJ menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang memiliki gudang, tangki, sekaligus minyak yang berada di lokasi tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian dari informasi dalam penelusuran jurnalistik. Namun, mengenai status kepemilikan, legalitas usaha, jenis minyak, serta izin penyimpanannya, tetap diperlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi yang berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, tampak bangunan gudang serta area terbuka di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera, Kasang. Keberadaan fasilitas yang berada di sekitar lingkungan masyarakat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Di antaranya, apakah lokasi telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, apakah fasilitas penyimpanan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Warga Khawatir Risiko Kebakaran
Sejumlah warga sekitar juga mengungkapkan keresahan atas lalu-lalang kendaraan tangki di kawasan tersebut.

Kekhawatiran terutama berkaitan dengan potensi risiko apabila memang terdapat kegiatan penyimpanan maupun pemindahan minyak dalam jumlah besar di sekitar permukiman.
“Kalau terjadi kebakaran atau tangki meledak, kami yang tinggal di sekitar sini tentu sangat takut. Kampung kami bisa ikut terbakar,” ujar seorang warga kepada awak media.
Kekhawatiran tersebut tentu perlu menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait. Persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat apabila fasilitas penyimpanan minyak memang berada berdekatan dengan permukiman.

Legalitas Perlu Dibuka dan Diverifikasi
Secara umum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi memiliki ketentuan perizinan dan persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.
Ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan regulasi yang berlaku saat ini, mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk kegiatan penyimpanan. Ketentuan pidana juga mengatur konsekuensi terhadap kegiatan penyimpanan yang dilakukan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.
Selain ketentuan pidana, aspek teknis dan keselamatan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM yang saat ini berlaku menjadi salah satu rujukan terbaru dalam penyelenggaraan kegiatan usaha sektor ESDM.

Karena itu, fasilitas tersebut patut diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup NIB, perizinan usaha yang sesuai dengan kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, kelayakan fasilitas, dokumen keselamatan, serta dokumen yang berkaitan dengan asal-usul dan peruntukan minyak.
Tidak kalah penting adalah memastikan jenis minyak yang disimpan, dari mana asalnya, untuk kepentingan apa disimpan, serta bagaimana pola distribusinya.

Sebab, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga minyak dan BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran ketentuan usaha hilir migas.
Terlebih apabila minyak tersebut ternyata berkaitan dengan BBM bersubsidi, maka asal-usul dan peruntukannya perlu diperiksa secara transparan karena terdapat ketentuan khusus mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Bencana
Dengan adanya informasi mengenai kendaraan tangki berkapasitas 5 ton hingga 10 ton yang disebut rutin keluar-masuk lokasi, serta posisi fasilitas yang berada di sekitar lingkungan warga, pemeriksaan terpadu dinilai penting dilakukan.
Polri, pemerintah daerah, instansi ESDM yang berwenang, pemadam kebakaran, dinas terkait, serta instansi teknis lainnya dapat melakukan pengecekan bersama untuk memastikan apakah seluruh aspek legalitas, tata ruang, keselamatan, lingkungan, dan kelayakan fasilitas telah terpenuhi.

Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pemilik atau pengelola usaha, melainkan memastikan kegiatan yang berpotensi memiliki risiko tinggi benar-benar berjalan sesuai aturan.

Sebab, jika seluruh perizinan dan standar keselamatan memang telah dipenuhi, hasil pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai kekhawatiran yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi UJ ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pernyataan mengenai kepemilikan gudang, tangki, dan minyak merupakan keterangan yang diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi langsung.
Sementara itu, dugaan terkait legalitas, perizinan, kesesuaian tata ruang, asal-usul minyak maupun standar keselamatan masih memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Redaksi PekatNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UJ maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Kini pertanyaan publik tinggal satu: apakah fasilitas penyimpanan minyak tersebut telah memiliki seluruh legalitas dan memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan, serta apakah keberadaannya sesuai dengan tata ruang dan kondisi lingkungan sekitar?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak berhenti pada pernyataan lisan. Dokumen dan pemeriksaan di lapanganlah yang akan memberikan kepastian.

Admin :
Faisal Anwar