PASAMAN PEKATNEWS.COM Dua unit Excavator milik kontraktor Johandri, biasa disapa Jon ATR diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dari informasi yang dihimpun, dua unit Excavator satu bermerek Kobelco dan yang satu lagi merek Komatsu ini ditangkap akibat tertangkap tangan tengah mengambil material ilegal di daerah Mangkaih Nagari Koto Rajo dan Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumbar pada hari Senin (7/6/2021) kemarin.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh sejumlah anggota Opsnal Reskrim Polres Pasaman.
Dua unit Excavator ini ditangkap tengah mengambil material ilegal jenis Sirtu dan Pasir untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp 8,8 Miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR).
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah ketika dikonfirmasi oleh media (8/6/2021) melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan yang pasti (red).
source covesia