Daerah

Dana Aspirasi DPRK Aceh tenggara di Duga Disinyalir Dibangun di tanah pribadi

 

 

Aceh Tenggara PEKATNEWS.com- 3/11/2021*- Pembangunan balai musara telah selesai dikerjakan dengan jumlah anggaran dana Rp 644 juta. Bersumber dari APBD 2021. yang terletak di desa Titi Pasir Kec. Semadam Kabupaten Aceh Tenggara sementara bangunan itu di duga di dirikan di atas tanah milik pribadi dan disinyalir kemudian hari akan menjadi bangunan milik pribadi.

Tanggal 17/11/2021 Lalu anggota LSM LP.TIPIKOR Nusantara Berserta awak media mengkomfirmasi hal ini kepada suhailuddin selaku angota dewan yang wilayah dapilnya Kec. Semadam menjelaskan kalau lokasi Balai tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

“ini sudah sesuai dengan regulasi” tegasnya.

Tangal 3/12/2021 dini hari  awak media komfimasi ulang menghubungi pak Suhailudin melalui.  Karana sulit melalui WhastApp awak media langsung menghubungi melalui telepon seluler . kalau soal masalah gedung Balai Musara sudah ada hasil resesnya di ketiga Desa bersama kepala desa yang sudah lewat sebelum mereka itu jadi kepala desa yang sekarang dan sebagai perwakilan penerima hibah di atas, nama Mukin Salman yang menjabat sekarang ini tinggal di kecamatan Semadam.

Menurut dugaan Anggota LSM LP.TIPIKOR Nusantara  M Nazir menyampaikan “ saya duga lahan belum sepenuhnya diserahkan menjadi aset tanah ketiga desa sehingga perlu di kompimasi lebih lanjut apabila tidak ada Titik terangnya ini menjadi catatan tentang persoalan ini. didesa titi pasir, pasar puntung dan kampung baru. Agar dikemudian hari tidak menjadi polemik dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”

Awak media berserta anggota LP.TIPIKOR Nusantara langsung menjumpai Ayup kepala desa pasar puntung di kantornya. Ayup Menyampaikan “kalau masalah pembangunan balai itu saya kurang tau memang saya tau gedung itu di bangun disitu, tapi saya tidak tau kalau desa saya di libatkan sebagai penerima aset , kalau desa saya juga sebagai penerima aset seharusnya saya mengetahui atau terima surat bahwa saya terlibat disitu. ketika timbul persoalan seperti ini kami di libatkan. ujarnya

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan  semadam sangat kecewa, dalam hal ini tidak mau disebutkan nama, mengatakan “ anggota DPR dari partai Golkar yang berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat ternyata diperuntuhkan untuk kepentingan pribadi, hal ini sangat menentukan hasil kualitas kerja kedepannya yang hanya untuk kepentingan pribadi sehingga tidak bermanfaat bagi seluruh masyarakat kecamatan semadam dalam pengelola aspirasinya. Kami mengharapkan kepada pemerintah kabupaten aceh tenggara  agar setiap bangunan yang masuk kedesa agar terlebih dahulu menyelesaikan administrasinya sehingga kedepannya masyarakat dan kelompok lain tidak bertanya-tanya dan tidak menjadi polemik dikemudian hari seperti bangunan yang dibangun oleh DPRK dapil 3 kecamatan semadam. kab, Aceh Tenggara”. tutupnya

Angota LSM LP.Nusantara Aceh M Nazir Mengharapkan PPTK, PPK,dan kabag ULP Agar jernih melihat kondisi ini ?. sehingga tidak terbawa-bawa melanggar Aturan pp no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya “jika hal ini dibiarkan terus menerus merupakan suatu hal yang sangat di sayangkan bila dana pemerintahan yang bersumber dari pajak dikelola secara tidak propesional oleh oknum-oknum yang tidak bertnggung jawab” Kata M Nazir

Salah satu anggota GEMPUR Aceh tenggara juga berkomentar mempertanyakan kepada aparat penegak hukum aceh tenggara yang terkaid masalah pembangunan balai musara apakah itu dibiarkan demikian? menurut UU No 39 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi bahwa tindakan menguntungkan pribadi atau golongan dikata gorikan sebagai tindak pidana korupsi ,

 

Selanjutnya.awak media menjumpai  pak Mukim salman beliau mengatakan surat hibah tanah sudah diserahkannya kepada SEKWAN Aceh Tenggara. Jelasnyanya .

Sementara itu Akbar kepala desa titi pasir mengatakan “bahwa tanah tersebut telah dihibahkan. Kepada ketiga desa,  yang nantinya  jadi aset desa untuk tempat berkumpulnya masyarakat baik dalam segala bidang acara. Maka  itu dibangunnya balai tersebut dari hasil reses”, terangnya.

Sampai saat in Akbar Sebagai kepala desa Titi pasir  belum terima surat yang autentik dari pengelolaan atau berita acara surat hibah,  menurut khabarnya Balai musara itu sudah di PHO .

Harapan kepala desa desa titi pasir kedepanya bangunan itu dijadikan aset ketiga desa

Akbar menambahkan “ karena saya sudah menandatangani surat hibahnya namun sampai saat ini belum diserahkan Pengelolaannya. saya selaku kepala desa yang baru meminta dokumen asli berupa sertifikat tanah balai musara agar bangunan tersebut  di jadikan aset untuk ke tiga desa dan akan diarsipkan oleh desa masing-masing karena itu pembangunanya berasal dari dana APBD “ namun sampai saat ini belum jelas kedudukannya hingga berita ini di turunkan.(tim)*

Admin :
RBsatu