Opini

Polresta Sorong Buka Fakta Perkara dan Tegaskan Penanganan LP OT Sesuai Prosedur Hukum

Papua Barat Daya, pekatnews.com
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 Mei 2025, telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan mekanisme penanganan perkara yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan OT. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta hukum, alat bukti serta koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S. A. Hengkelare menjelaskan, pada Selasa (15/09/2026) berdasarkan hasil penelaahan terhadap perkara, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam proses penanganannya. Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan alat bukti serta kedudukan OT yang berdasarkan hasil penelaahan tidak memenuhi posisi sebagai saksi maupun korban dalam perkara tersebut.

Kondisi tersebut juga telah menjadi bagian dari penelaahan LPSK terhadap permohonan perlindungan yang diajukan berkaitan dengan laporan dimaksud. Dari hasil penelaahan, LPSK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut.
Selain persoalan alat bukti dan kedudukan dalam perkara, penelusuran terhadap data perkara juga menunjukkan bahwa OT memiliki riwayat perkara pidana yang sebelumnya telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.

Klarifikasi mengenai penanganan laporan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos. Kepolisian juga merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap JA yang merupakan istri OT.

Dalam keterangannya, JA menerangkan bahwa tindakan terhadap OT bukan merupakan peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan penangkapan yang dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi menilai setiap fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan harus ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sorong Kota juga mengungkap bahwa berdasarkan pengecekan data perkara, OT tercatat pernah tersangkut dalam beberapa perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

Di antaranya Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021 mengenai tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP lama.

OT alias O juga tercatat dalam Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011. Dalam perkara tersebut, OT tercantum dalam berkas perkara terpisah atau split dan disebut bersama-sama dalam perkara yang berkaitan dengan Pasal 285 KUHP lama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengenai tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selanjutnya, nama OT tercatat dalam Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP lama, yang secara umum dikenal sebagai pengeroyokan.

Tidak berhenti di situ, berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021, O juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP lama.

Rangkaian putusan tersebut menjadi bagian dari data perkara yang digunakan kepolisian dalam menjelaskan riwayat hukum OT. Berdasarkan data penanganan perkara yang tersedia, kepolisian menyebut OT memiliki riwayat perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan tercatat sebagai residivis.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, OT saat ini juga sedang menghadapi proses hukum dalam perkara berbeda. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang anak berinisial OY, berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.

Penyidik Polresta Sorong Kota telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Dari hasil proses hukum yang dilakukan, OT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kini telah memasuki Tahap I. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti, baik dari sisi kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan tersebut, kepolisian memastikan proses hukum terhadap OT terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Penyidik juga berkewajiban memenuhi setiap ketentuan dalam proses peradilan pidana sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Kepolisian juga memastikan seluruh proses tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, polisi menekankan bahwa status hukum dalam perkara yang masih berjalan harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, karena pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap menjadi bagian dari proses peradilan.

Melalui klarifikasi tersebut, Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota berharap informasi mengenai penanganan perkara dapat dipahami berdasarkan fakta dan tahapan hukum yang sebenarnya, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan maupun data perkara.

Admin :
RBsatu