Sep 14, 2026
Kota Sorong-PBD, pekatnews.com
Polresta Sorong Kota memastikan belum menemukan adanya laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT oleh oknum anggota Polri, Senin (14/09/26).
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos pada 22 Mei 2025 Dari hasil komunikasi tersebut, tidak terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap OT oleh anggota Polri
Di dasari dan di perkuat hasil laporan pemeriksaan JA selaku istri OT" adalah bukan merupakan suatu persitiwa pengeroyokan melainkan tindakan murni hukum penangkapan" tegas JA istri OT
Hal senada disampaikan pihak Propam Polresta Sorong Kota melalui Kasi Propam Iptu Agus Pakanan, S.H. Berdasarkan pengecekan, tidak terdapat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap OT.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan terhadap data perkara dan riwayat tindak pidana, nama OT alias O tercatat kategori residivis karena berkaitan dengan sejumlah perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Di antaranya perkara berdasarkan Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021 terkait Pasal 362 KUHP lama, serta perkara berdasarkan Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011.
Nama OT juga tercatat dalam perkara berdasarkan Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019 terkait Pasal 170 KUHP lama. Selain itu, terdapat Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 yang mencantumkan O sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) KUHP lama.
Dalam perkembangan terbaru, OT juga sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OY, 15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.
Berdasarkan hasil penanganan dan penyidikan, OT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum saat ini telah memasuki Tahap I, yakni berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, hingga hasil klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan laporan resmi mengenai dugaan penganiayaan terhadap OT oleh oknum anggota Polri, sementara perkara lain yang melibatkan OT saat ini masih berproses sesuai mekanisme hukum.