Daerah

Komisi C DPRD Payakumbuh Kritik Program Beranggaran Besar yang Belum Berdampak Maksimal.

Payakumbuh — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh menyoroti efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi C, Fitrayanto, SE, yang akrab disapa FYT di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (17/6/2026).

Rapat menghadirkan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Payakumbuh guna memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program dan realisasi anggaran sepanjang tahun 2025.

Dalam pembahasan, Komisi C tidak hanya mencermati laporan keuangan dan tingkat serapan anggaran, tetapi juga menilai sejauh mana program-program yang telah dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah kegiatan yang telah menghabiskan anggaran daerah menjadi perhatian dewan dan dinilai perlu dievaluasi secara lebih komprehensif, terutama terkait capaian serta dampaknya di lapangan.

Komisi C menegaskan bahwa tingginya realisasi anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan. Menurut dewan, keberhasilan penggunaan APBD harus diukur dari kualitas hasil pembangunan serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, FYT, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap anggaran yang telah dibelanjakan memberikan hasil yang optimal.

"Jangan sampai laporan terlihat baik di atas kertas, tetapi persoalan yang dihadapi masyarakat masih banyak yang belum terselesaikan. Yang kita ukur bukan hanya angka serapan anggaran, tetapi juga kualitas hasil pembangunan dan manfaatnya bagi warga," tegas FYT.

Selain itu, Komisi C juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program. Keterbukaan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi agar berbagai kekurangan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.

Berbagai catatan dan rekomendasi yang mengemuka dalam rapat akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan penilaian terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Komisi C menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD kembali mengingatkan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan benar-benar menghasilkan perubahan dan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Payakumbuh.

(*).

Admin :
Fajri HR.