Jul 26, 2022
0
0
Payakumbuh,pekatnews.com --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menggelar rapat badan anggaran bersama Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 selama 3 hari kantor DPRD setempat, 25 hingga 27 Juli 2022.
Rapat hari pertama, Senin (25/7), telah digelar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara untuk hari kedua dan ketiga digelar DPRD bersama TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi dua wakil pimpinan DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, dihadiri oleh Anggota DPRD dan Pejabat Pemko Payakumbuh.
"Pada minggu sebelumnya kami sudah menggelar rapat kerja antara Komisi di DPRD bersama mitra kerja OPD terkait. Dalam rapat itu dibahas berapa kebutuhan OPD untuk tahun 2023, melahirkan beberapa rekomendasi dari Komisi dan diserahkan ke banggar untuk dibahas pada rapat bersama TAPD," kata Hamdi kepada media saat diwawancara, Selasa (26/7) siang.
Sementara itu, tambah Hamdi, besaran dana transfer dari pemerintah pusat masih diperkirakan atau diasumsikan sama dengan tahun lalu, bahkan DAK belum bisa dimasukkan.
"Kita masih membahas prioritas plafon anggaran sementara yang dibutuhkan oleh OPD. Mereka masih menyusun berapa kebutuhan anggaran OPD untuk tahun depan," ujarnya.
Meski, kata Hamdi, APBD 2023 dieksekusi di zaman wali kota pengganti sementara atau Penjabat Wali Kota, seperti biasa DPRD wajib tetap menjalankan fungsi pengawasan seperti rapat kerja dan turun ke lapangan.
"Kita akan lihat pada catur wulan pertama terkait perencanaan, caturwulan kedua terkait pelaksanaan, dan catur wulan ketiga sudah bisa dievaluasi sejauh mana serapan anggarannya," tukuk politikus PKS itu.
Hamdi menjelaskan, setelah melalui rapat bersama banggar ini, kesepakatan ini nantinya melahirkan KUA PPAS sebagai acuan dalam membahas RAPBD 2023.
"Barulah banggar dengan TAPD dan anggota banggar menyepakati Ranperda APBD 2023, untuk dijadikan Perda," pungkasnya. (*)