Tanah Datar, Pekatnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tanah Datar pada awal tahun ini menyepakati dan menerima atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna DPRD.
Ranperda yang diusulkan itu mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, dan Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar Tahun 2022 - 2023.
Sidang Paripurna dipimipin Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra bersama Saidani, Sekretaris Dewan (Sekwan), Yuhardi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Richi Aprian serta diikuti oleh anggota Dewan yang lainnya.
Turut juga hadir Forkopimda Tanah Datar, perwakilan UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.
Disampaikan pimpinan sidang Paripurna Anton Yondra, dua Ranperda itu telah melalui proses mekanisme pembahasan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Sidang Paripurna 2022 tahun yang lalu.
Diterangkan Anton Yondra, sidang kali ini merupakan Pembicaraan Tingkat Kedua dalam Rangka Pengambilan Keputusan Dewan atas kedua Ranperda yang mana telah disampaikan dan hasilnya akan dibacakan melalui Juru Bicara (Jubir) Pansus 1 dan Komisi II.
Melalui Jubir Pansus I Widra Wati dan Jubir Komisi II, Zully Rustam menyatakan bahwa delapan Fraksi di DPRD Tanah Datar yang terdiri dari Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem, serta Hanura semua menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda RIPPARKAB Tanah Datar Tahun 2022 - 2025 dijadikan Perda.
Atas keputusan itu Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Richi Aprian menyampaikan dalam sidang Paripurna itu ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan menyetujui Perda tersebut.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terimakasih kepada Fraksi, Komisi II dan Pansus I dan seluruh anggota DPRD yang telah membantu menyumbang kan pikiran untuk diterima, disetujui dan disyahkan kedua Perda ini", ungkap Richi Aprian.
"Dia berharap dengan lahir nya Perda RIPPARKAB Tanah Datar ini, pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemda, investor dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)".
Dan lahir nya Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pilwanag Serentak nantinya pada tahun 2023 bisa terlaksana dengan baik, tutup Richi Aprian.
Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam Aula Gedung DPRD Kabupaten Tanah Datar di Pagaruyung pada Selasa 17 Januari 2023.(AB)