Jan 20, 2024
PEKATNEWS.COM- Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu diamankan Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim pada Jumat 19 Januari 2024 di pinggir jalan Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku perempuan berinisial YZ (48), pekerjaan Buruh dan laki-laki MR (24) pekerjaan wiraswasta merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, S.I.K. melalui Humas dan KasatRes Narkoba Polres Tanah Datar, AKP. Desneri, SH. MH. membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.
Disampaikan AKP. Desneri bahwa jajarannya telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di pinggir jalan Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
Mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab, Tim lansung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung.
Berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari kedua pelaku Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tim).