Hukum & Kriminal

Bertekat Basmi Narkoba, Polres Tanah Datar Terus Tutup Ruang Gerak Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram

Dua pelaku penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Polres Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Polres Tanah Datar melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus menutup ruang gerak pelaku penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar. 

Pada Selasa 6 Agustus 2024 Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan Satres Polres Tanah Datar bertempat di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Untuk kedua terduga pelaku berinisial NS (20), laki-laki, alamat Kecamatan Tanjung Emas dan MY (20), Laki-laki, alamat Kecamatan Lima Kaum.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Desneri.SH.MH membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

Disampaikan Kasat AKP. Desneri kronologi kejadian, setelah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum AKP Desneri selanjutnya langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. 

Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.

Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rzl, rls PolresTD).

Admin :
Rizaldi