Apr 27, 2024
PEKATNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga)orang diduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Humas dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Andre Jr, SH. MH.
Disampaikan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.
Hasil dari pengungkapan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga nya merupakan masih berstatus sebagai pelajar.
Juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini.
Untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Rzl).