Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Di Tempat Berbeda

3 Orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tanah Datar di Sungai Tarab

PEKATNEWS.COM- Satuan Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar. 

Tiga (3) Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba di tempat yang berbeda.

Ketiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu semuanya laki-laki diamankan di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.melalui Humas dan disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H., membenarkan atas penangkapan itu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024.

AKP, Desneri menambahkan pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial IW (28), terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab" tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya nya, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.(Rzl)

Admin :
Rizaldi