Hukum & Kriminal

Polres Tanah Datar Ciduk Tersangka Pencabulan Anak Dirumah Isterinya

Tersangka pelaku M(24) pencabulan anak bawah umur

PEKATNEWS.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (24) di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar pada Rabu 8 Januari 2025.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Surya Wahyudi, S.H., M.H.,

 Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi lalu datanglah terduga pelaku MA dan langsung masuk kedalam kamar mandi tersebut dan selanjutnya langsung melakukan tindakan Pencabulan terhadap Korban.

Saat dimintai keterangan oleh Penyidik Korban didampingi orang tuanya menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi Tindak Pidana Pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap dirinya. 

Saat ini, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan Terduga pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses Penyidikan.

“Kami Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak, tentunya ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Tanah Datar ini, jelas AKP Surya Wahyudi. (Rzl)

Admin :
Rizaldi